Kamis, 03 Mei 2018

MACAM-MACAM KEADAAN DARURAT DAN ISYARAT BAHAYA


A. KOMPETENSI INTI GURU

Menguasai Materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran prosedur Darurat dan SAR.
B. KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Mengaplikasikan prosedur keadaan darurat di atas kapal

C. INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI

1.         Mendemontrasikan cara merespon keadaan darurat di atas kapal
2.         Mendemontrasikan cara merespon distress signal di laut

D. MATERI 1. DEFINISI

a.    Prosedur : suatu tatacara atau urutan/ pedoman yang harus diikuti untuk melaksanakan suatu kegiatan sehingga mendapatkan hasil yang baik.
b.    Keadaan Darurat : suatu keadaan diluar keadaan normal yang terjadi diatas kapal yang mempunyai kecebderungan atau potensi yang dapat membahayakan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan dimana kapal berada.
c.    Prosedur Darurat (emergency Procedure) : pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan drurat, untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.

d. Ship Board Emergency Plans

Rencana penanggulangan segala macam kemungkinan akan timbulnya keadaan darurat diatas kapal yang didasarkan pada suatu pola yang terpadu, yang mampu mengintergrasikan upaya penggulangan secara cepat, tepat aman dan terkendali atas dkungan instansi terkait, SDM dan fasilitas yang tersedia.

e. Sijil Keadaan Darurat (Muster List)

Suatu daftar yang berisikan nama dan jabatan anak nuah kapal beserta tugas2 khusus yang harus dilaksanakan untuk mengatasi keadaan2 darurat yang mungkin akan terjadi diatas kapal.

f. Muster Stasion

Suatu tempat digeladak terbuka (biasanya didek sekoci) yang digunakan untuk mengumpulkan semua orang yang ada diatas kapal pada waktu terjadi keadaan darurat.

2. Jenis-jenis Prosedur Darurat

a.    Prosedur Intern : Pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian, keadaan daururat masih dapat diatasi tanpa melibatkan kapal lain atau pelabuhan setempat.
b.    Prosedur Umum : Pedoman pelakanaan untuk keadaan darurat yang cukup besar yang dapat membahayakan kapal lain atau didermaga.

3. Jenis-jenis Keadaan Darurat

Keadaan gangguan pelayaran tersebut sesuai situasi dapat dikelompokan menjadi keadaan darurat yang didasarkan pada jenis kejadian itu sendiri, sehingga keadaan darurat ini dapat disusun sebagai berikut :
a.  Tubrukan
b.  Kebakaran/ledakan
c.   Kandas
d.  Kebocoran/tenggelam
e.  Orang jatuh ke laut
f.    Pencemaran
Keadaan darurat di kapal dapat merugikan Nakhoda dan anak buah kapal serta pemilik kapal maupun lingkungan laut bahkan juga dapat menyebabkan terganggunya ekosistem dasar laut, sehingga perlu untuk memahami kondisi keadaan darurat itu sebaik mungkin guna memiliki kemampuan dasar untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan darurat agar situasi tersebut dapat diatasi oleh Nakhoda dan anak buah kapal meupun kerja sama dengan pihak yang terkait.  Adapun penjelasan masing-masing keadaan darurat di kapal adalah sebagai berikut:

a. Tubrukan

Keadaan darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat situasi kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak kelaut (kapal tangki), pencemaran dan kebakaran.

Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :
1)      Bunyikan sirine bahaya (Emergency alarm sounded)
2)      Menggerakan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh tubrukan
3)      Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup
4)      Lampu-lampu deck dinyalakan
5)      Nakhoda diberi tahu
6)      Kamar mesin diberi tahu
7)      VHF dipindah ke chanel 16
8)      Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat
9)      Posisi kapal tersedia di ruangan radio dan diperbarui bila ada perubahan
10)  Setelah tubrukan got-got dan tangki-tangki di ukur.

b. Kebakaran/Ledakan

Kebakaran di kapal dapat terjadi dibergai lokasi yang rawan terhadap kebakaran, misalnya di kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan kapal, instalasi listrik dan tempat akomodasi Nakhoda dan anak buah kapal. Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya kebakaran terjadi karena ledakan, yang pasti kedua-duanya dapat menimbulkan situasi daruirat serta perlu untuk diatasi. 
Keadaan darurat pada situasi kebakaran dan ledakan tentu sangat berbeda dengan keadaan darurat karena tubrukan, sebab pada situasi yang demikian terdapat kondisi yang panas dan ruang gerak terbatas dan kadang-kadang kepanikan atau ketidaksiapan petugas untuk bertindak mengatasi keadaan maupun peralatan yang digunakan sudah tidak layak atau tempat penyimpanan telah berubah. Apabila terjadi kebakaran di atas kapal maka setiap orang di atas kapal yang pertama kali melihat adanya kebakaran wajib melaporkan kejadian tersebut pada mualim jaga di anjungan.
Mualim jaga akan terus memantau perkembangan upaya pemadaman kebakaran dan apabila kebakaran tersebut tidak dapat diatasi dengan alat pemadam portable dan dipandang perlu untuk menggunakan peralatan pemadam kebakaran tetap serta membutuhkan peran seluruh anak buah kapal, maka atas perintah Nakhoda isyarat kebakaran wajib dibunyikan dengan alarm atau bel satu pendek dan satu panjang secara terus menerus.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :
1)  Sirine bahaya dibunyikan (internal dan eksternal)
2)  Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan mengetahui lokasi kebakaran
3)  Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air ditutup
4)  Lampu-lampu deck dinyalakan
5)  Nakhoda diberi tahu
6)  Kamar mesin diberi tahu
7)  Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan

c. K a n d a s

Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran balingbaling terasa berat, asap dicerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak dan kecepatan kapal berubah kemudian berhenti mendadak. Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut. 
Pada kapal kandas terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan pencemaran atau bahaya tenggelam kalau air yang masuk ke dalam kapal tidak dapat diatasi, sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat saja terjadi apabila bahan bakar atau minyak terkondisi dengan jaringan listrik yang rusak menimbulkan nyala api dan tidak terdeteksi sehingga menimbulkan kebakaran.
Kemungkinan kecelakaan manusia akibat kapal kandas dapat saja terjadi karena situasi yang tidak terduga atau terjatuh saat tarjadi perubahan posisi kapal. Kapal kandas sifatnya dapat permanen dan dapat pula bersifat sementara tergantung pada posisi permukaan dasar laut atau sungai, ataupun cara mengatasinya sehingga keadaan darurat seperti ini akan membuat situasi di lingkungan kapal akan menjadi rumit.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :
1)      Stop mesin
2)      Bunyikan sirine bahaya
3)      Pintu-pintu kedap air ditutup
4)      Nakhoda diberi tahu
5)      Kamar mesin diberi tahu
6)      VHF di pindahkan ke chanel 16
7)      Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan
8)      Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan
9)      Lampu deck dinyalakan
10)  Got-got dan tangki-tangki diukur/sounding
11)  Kedalaman laut disekitar kapal diukur
12)  Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan

d.Kebocoran / Tenggelam

Kebocoran pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapal kerena korosi, sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam. Air yang masuk dengan cepat sementara kemampuan mengatasi kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring membuat situasi sulit diatasi.
Keadaan darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah kapal, karena upaya untuk mengatasi keadaan tidak didasarkan pada azas keselamatan dan kebersamaan.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :
1)    Bunyikan sirine bahaya (internal dan eksternal)
2)    Siap-siap dalam keadaan darurat
3)    Pintu-pintu kedap air ditutup
4)    Nakhoda diberi tahu
5)    Kamar mesin diberi tahu
6)    Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada
7)    Berkumpul di sekoci / rakit penolong (meninggalkan kapal) dengan dengarkan sirine tanda berkumpul untuk meninggalkan kapal, misalnya kapal akan tenggelam yang dibunyikan atas perintah Nakhoda
8)    Awak kapal berkumpul di deck sekoci (tempat yang sudah ditentukan dalam sijil darurat)

e.Orang Jatuh ke Laut

Orang jatuh kelaut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan. Pertolongan yang diberikan tidak mudah dilakukan karena akan sangat tergantung pada keadaan cuaca saat itu serta kemampuan yang akan memberi pertolongan, maupun fasilitas yang tersedia. Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh kelaut, bila seorang awak kapal melihat orang jatuh kelaut, maka tindakan yang harus dilakukan adalah berteriak “Orang Jatuh ke Laut” dan segera melapor ke Mualim Jaga.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :
1)      Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat orang yang jatuh
2)      Usahakan orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan balingbaling
3)      Posisi dan letak pelampung diamati
4)      Mengatur gerak tubuh menolong (bila tempat untuk mengatur gerak cukup disarankan menggunakan metode “ WILLIAMSON TURN “
5)      Tugaskan seseorang untuk mengatasi orang yang jatuh agar tetap terlihat
6)      Bunyikan 3 (tiga) suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan
7)      Regu penolong siap di sekoci
8)      Nakhoda diberi tahu
9)      Kamar mesin diberi tahu
10)  Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot
11)  Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan     f. Pencemaran
 Karena buangan sampah, tumpahan minyak waktu banker, membuang ballast lebih dari 15 ppm, muatan kapal tanker yang tumpah kelaut akibat tubrukan atau kebocoran. Upaya untuk mengatasi pencemaran merupakan hal yang sulit karena memerlukan peralatan, tenaga manusia yang terlatih dan kemungkinan2 resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang melanggar ketentuan tenatng pencegahan pencemaran.
Kecelakaan kapal dapat terjadi pada waktu : Berlayar, berlabuh ataupun sandar. Keadaan darurat dikapal dapat merugikan : Nahkoda, dan ABK, Pemilik Kapal, lingkungan laut dan terganggunya ekosistem dasar laut. Perlu pemahaman kondisi keadaan darurat, agar memiliki kemampuan untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan darurat, sehingga situasi tersebut dapat teratasi.
Untuk melindungi pelaut dan mencegah resiko dalam suatu kegiatan diatas kapal, harus diperhatikan ketentuan dalam Health and Safety Work Act th. 1974. Kapal harus bergerak dengan daya dorong pada kecepatan yang bervariasi melintasi berbagai daerah pelayaran dalam kurun waktu tertentu, dapat saja mengalami masalah yang disebabkan oleh berbagai factor yang tidak dapat diduga sebelumnya, yang ada pada akhirnya akan mengganggu pelayaran. Gangguan tersebut dapat diatasi langsung perlu bantuan atau bahkan awak kapal harus meninggalkan kapal. 

4. 5 (lima) Penyebab utama timbulnya suatu keadaan darurat.
a.    Kesalahan manusia
b.    Kesalahan peralatan
c.    Kesalahan prosedur
d.    Pelanggaran terhadap aturan
e.    Kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa

5. SHIPBOARD EMERGENCY CONTINGENCY PLAN

Syarat utama untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan keadaan darurat adalah perencanaan dan persiapan. Nahkoda dan ABK harus menyadari apa yang harus dilakukan pada setiap keadaan darurat Nahkoda dan ABK harus mengambil keputusan secara tepat untuk mengawasi/ bertindak sesuai dengan keadaan yang timbul.

a. Dasar penanggulangan keadaan darurat yang terjadi diatas kapal

Adalah pola terpadu yang mampu mengintegrasikan seluruh kegiatan atau upaya-upaya penanggulangan secara cepat, tepat dan terkendali atas dukungan dari pihak2 luar, sumber daya manusia dan fasilitas2nya.
b.      Manfaat adanya pola penanggulangan keadaan darurat :
1)      Mencegah / menghilangkan kemungkinan kerusakan akibat meluasnya keadaan darurat.
2)      Memperkecil kerusakan2 materi dan lingkungan.
3)      Menguasai keadaan/ under control.
c.       Isi pokok dari Shipboard Emergency Contingency Plans :
1)      Organisasi keadaan darurat : organisasi yang dibentuk diatas kapal untuk menanggulangi keadaan darurat.
2)      Isyarat-isyarat bahaya : isyarat2 yang dapat dipakai untuk memberitahukan bahwa kapal kita sedang dalam keadaan darurat dan minta pertolongan.
3)      Lintas penyelamatan diri/ Escape route : jalur2 yang ditetapkan untuk menuju ketempat berkumpul waktu kapal mengalami keadaan darurat.
4)      Nomor2 telpon yang dapat dihubungi pada waktu kapal mengalami keadaan darurat : 
a)      Pejabat2 perusahaan pelayaran dari kapal yang bersangkutan, seperti : DPA (Designated Person Ashore), bagian operasi kapal/agen, direktur utama, dll
b)      Pejabat dari Port Authority
c)      Stasion Radio Pantai terdekat
d)      Kapal-kapal lain.

6. ORGANISASI KEADAAN DARURAT

a.      Maksud : untuk memberikan arah/pedoman pada ABK dalam mengatasi terjadinya keadaan darurat.
b.      Tujuan : agar dalam mengatasi keadaan darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan terkendali.

c. Empat petunjuk perencanaan (organisasi keadaan daurat)

1)      Pusat komando : kelompok yang mengontrol kegiatan dibawah pimpinan Nahkoda atau perwira senior serta dilengkapi dengan perangkat komunikasi intern dan extern.
2)      Satuan Keadaan Darurat : kelompok ini dibawah seorang perwira senior yang dapat menaksir keadaan, melaporkan kepusat komando, menyarankan tindakan apa yang harus diambil, jenis bantuan apa dan darimana bantuan tsb didatangkan.
3)      Satuan pendukung ; kelompok dibawah seorang perwira, harus selalu siap membantu kelompok induk dengan perintah pusat komando dan menyediakan bantuan pendukung seperti peralatan, perbekalan, P3K dsb.
4)      Kelompok Ahli Mesin Kapal ; Kelompok ini dibawah satuan pendukung ahli mesin kapal, menyiapkan bantuan atas perintah pusat komando, tanggung jawab utamnya dikamar mesin dan dapat memberikan bantuan lain bila diperlukan






JABATAN

TUGAS DUTIES
NAKHODA

Pimpinan Umum
MUALIM I

Pimpinan Sekoci
MUALIM II

Membantu nakhoda
MUALIM III

Memeriksa kelengkapan sekoci (membawa
EPIRB, HT GMDSS)
KKM

Pimpinan operasional kesiapan mesin sekoci
/ dewi - dewi
MASINIS I

Menyiapkan Hidrolis / listrik / penerangan tambahan
MASINIS II

Membantu masinis II Menyiapkan Hidrolis / listrik / 
penerangan tambahan
MASINIS III

Menyiapkan mesin sekoci dan perlengkapannya
 ELECT

Membantu masinis III Menyiapkan mesin sekoci dan  perlengkapannya
BOSUN

Mengecek posisi wire rope / pengait sekoci kanan / kiri
JURU MUDI " A "

Membantu Mualin III Memeriksa kelengkapan sekoci 
(membawa EPIRB, HT GMDSS) 
JURU MUDI " B "

Membantu bosun mengecek posisi wire rope / pengait sekoci 
kanan / kiri
JURU MUDI " C "

Membuka lashing sekoci bagian atas
JURU MINYAK "A"

Membantu juru mudi Membuka lashing sekoci bagian atas
JURU MINYAK "B"

Siap di deck sekoci siap order
JURU MINYAK "C"

Siap di deck sekoci siap order
JURU MASAK

Membawa selimut / baju hangat
PELAYAN

Membawa makanan ringan (kue / snack) minuman







JABATAN

TUGAS DUTIES
NAKHODA

Pimpinan Umum
MUALIM I

Pimpinan operasional Rescue boat
MUALIM II

Membantu Nakhoda di anjungan
MUALIM III

Melakukan pengamatan di haluan
KKM

Pimpinan operasional di kamar mesin
MASINIS I

Membantu KKM di kamar mesin
MASINIS II

Siap mengoperasikan winch Rescue boat
MASINIS III

Menyiapkan motor Rescue boat
 ELECT

Membantu Masinis III menyiapkan Menyiapkan motor Rescue boat
BOSUN

Membantu Mualim III Melakukan pengamatan di haluan
JURU MUDI " A "

Membantu Masinis II Siap mengoperasikan winch Rescue boat
JURU MUDI " B "

Mengganti juru mudi jaga di anjungan
JURU MUDI " C "

Menutup lubang pembuangan / prop, memasang hook pada 
Rescue boat
JURU MINYAK "A"

Membuka lashingan Rescue boat
JURU MINYAK "B"

Menyiapkan tangga embarkasi
JURU MINYAK "C"

Membuka lashingan Rescue boat
JURU MASAK

Menyiapkan tandu, selimut / baju hangat
PELAYAN

Membantu Juru masak menyiapkan tandu, selimut / baju hangat

Organisasi keadaan darurat harus disusun untuk pelaksanaan keadaan darurat agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan bertindak apa :
1)      Menghidupkan tanda bahaya
2)      Menemukan & menaksir besarnya kejadian &
3)      Kemungkinan bahayanya
4)      Mengorganisasikan sumber daya termasuk tenaga & peralatan.
d.    Keuntungan dibuatnya organisasi penanggulangan keadaan darurat :
1)        Tugas & tanggung jawab tidak terlalu berat
2)        Tugas & tanggung jawab tertulis dengan jelas
3)        Hanya ada satu pimpinan atau komando
4)        Terhindar dari hambatan hirarki formal
5)        Bila gagal dapat segera dievaluasi untuk perbaikan
6)        Semua individu merasa saling terkait
e.    Langkah utama dalam mengatasi keadaan darurat yang terjadi diatas kapal.
1)        Pendataan
a)    Dalam menghadapi setiap keadaan darurat harus diputuskan tindakan apa yang akan diambil untuk mengatasinya.
b)    Perlu dilakukan pendataan sejauh mana keadaan darurat dapat membahayakan awak kapal, kapal & lingkungan serta bagaimana cara mengatasinya disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
c)    Langkah-langkah pendataan :
1). Tingkat kerusakan kapal
2). Gangguan keselamatan kapal
3). Keselamatan manusia
4). Kondisi muatan
5). Pengaruh kerusakan pada lingkungan
6). Kemungkinan bahaya terhadap dermaga atau kapal lain.
2)        Menetapkan/ menyiapkan peralatan yang cocok untuk dipakai mengatasi keadaan darurat yang sedang terjadi beserta para personilnya.
3)        Melaksanakan tata kerja khusus dalam keadaan darurat yang telah ditetapkan, yaitu melaksanakan Shipboard Emergency Contingncy Plan yang ada diatas kapal.

7. Mekanisme kerja penanggulangan keadaan darurat

a.         Persiapan
Yaitu menetapkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan untuk mengatasi suatu keadaan darurat diatas kapal.
b.         Pelaksanaan
Yaitu menetapkan tata cara kerja khusus pada setiap keadaan darurat yang mungkin terjadi diatas kapal.
c.         Evaluasi
Yaitu menetapkan metode evaluasi terhadap hasil pelaksanaannya.
8. Alasan-alasan penting akan perlunya dibuat organisasi penanggulangan keadaan darurat diatas kapal :
a.         Daerah operasi dari kapal-kapal laut adalah dibuat bebas maupun diperairan2 sempit yang penuh dengan tantangan alamnya, yang ini berarti bahwa disetiap waktunya operasi dari kapal-kapal laut selalu dihadapkan dengan bahaya-bahaya baik yang keliatan maupun yang tidak kelihatan.
b.         Pada waktu kapal mengalami keadaan darurat ditengah tengah lautan, bantuan dari pihak luar tidak dapat diharapkan sepenuhnya.
c.         Melaksanakan aturan aturan nasional/ internasional berkaitan dengan keselamatan/ keamanan pelayaran.

9. ISYARAT & ALARM

Pada saat mengalami marabahaya, panggilan marabahaya harus dikirimkan melalui semua perangkat yang ada sampai isyarat marabahaya tersebut diterima.
a. Alat-alat isyarat bahaya (distress signal) yang dapat dipakai pada saat kapal mengalami keadaan darurat dan memerlukan pertolongan dengan segera :
1)         Semboyan ledak yang dibunyikan secara terus menerus dengan selang waktu 1 menit.
2)         Bunyi-bunyian yang diperdengarkan dengan alat-alat isyarat kabut terus menerus.
3)         Cerawat atau peluru-peluru cahaya yang memancarkan bintang-bintang merah.
4)         Isyarat yang dibuat oleh radio telegrapy atau system pengisyaratan lain yang terdiri atas kelompok SOS dari kode morse,
5)         Isyarat yang dipancarkan menggunakan pesawat radio telephony yang terdiri atas kata “mayday”
6)         Kode isyarat bendera NC
7)         Bendera segi empat yang dibawah atau diatasnya dilengkapi dengan bolabola hitam atau bentuk yang menyerupai bola-bola
8)         Lidah-lidah api yang dapat menyala secara terus menerus diatas kapal 9) Cerawat payung/ cerawat yangan yang memancarkan cahaya merah.
10)     Isyarat asap bewarna jingga
11)     Isyarat alarm telegrapy
12)     Isyarat alarm telephony
13)     Isyarat dipancarkan oleh rambu rambu radio petunjuk posisi darurat
14)     Menaikturunkan lengan tangan yang terlentang kesamping secra perlahan lahan dan berulang ulang.

b. Isyarat-isyarat diatas kapal

1)      Kebakaran : 1 tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus.
2)      Berkumpul di muster stasion : 7 kali tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus
3)      Orang jatuh kelaut : 3 tiupan panjang terus menerus
4)      Kapal kandas : lonceng jangkar dibunyikan terus menerus disusul dengan gong diburitan (bila panjang kapal lebih dari 100 meter)

10. Prosedur Penanggulangan dan Penyelamatan Terhadap Keadaan Darurat Di Kapal a.Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kejadian tubrukan

1)         Bunyikan sirine/ alarm bahaya
2)         Mengolah gerak kapal untuk mengurangi pengaruh tubrukan
3)         Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup
4)         Lampu-lampu deck dinyalakan
5)         Nakhoda diberitahu
6)         VHF dipindah ke chanel 16
7)         Awak kapal dan penumpang dikumpulkan dimuster station
8)         Posisi kapal tersedia dikamar radio
9)         Tangki-tangki dan got-got disounding

b. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kapal kandas

1)        Stop mesin
2)        Bunyikan sirine/ alarm bahaya
3)        Pintu-pintu kedap air ditutup
4)        Nakhoda diberi tahu
5)        Kamar mesin diberi tahu
6)        VHF dipindah ke chanel 16
7)        Tanda-tanda kapal kandas dibunyikan/ diperlihatkan
8)        Lampu-lampu deck dinyalakan
9)        Got-got dan tangki-tangki disounding
10)    Kedalaman laut disekitar kapal disounding
11)    Posisi kapal tersedia dikamar radio

c. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran diatas kapal

1)    Sirine/ alarm kebakaran bahaya dibunyikan
2)    Regur-regu pemadam kebakaran siap dan menuju kelokasi terjadinya kebakaran
3)    Semua ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis dan pintu-pintu kedap air ditutup
4)    para penumpang dikumpulkan dimuster station
5)    nakhoda diberi tahu
6)    kamar mesin diberi tahu
7)    lampu-lampu deck dinyalakan
8)    VHV dipindah ke chanel 16
9)    Posisi kapal tersedia dikamar radio

d. Tata cara khusus prosedur darurat untuk menolong orang jatuh kelaut

1)   Orang yang melihat harus berteriak sekeras-kerasnya dan dilambung sebelah mana
2)   Lemparkan pelampung MOB
3)   Hindarkan dari benturan atau baling-baling kapal
4)   Amati terus posisi pelampung / orang yang jatuh
5)   Mengolah gerak kapal untuk menolong
6)   Bunyikan 3 tiupan panjang sesuai kebutuhan
7)   Nakhoda dan khamar mesin diberi tahu
8)   Regu penolong siap disekoci penyelamat
9)   Posisi kapal tersedia dikamar radio

e. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi masuknya air keruangruang kapal (flooding)

1)   Sirine/ alarm bahaya internal/ eksternal dibunyikan
2)   Lakukan persiapan perorangan
3)   Pintu-pintu kedap air ditutup
4)   Nakhoda dan khamar mesin diberi tahu
5)   Lampu-lampu deck dinyalakan dan atasi kebocoran
6)   VHV dipindah ke chanel 16
7)   Para penumpang dikumpulkan dimuster station
8)   Posisi kapal harus selalu tersedia dikamar mesin

f. Tata cara khusus prosedur daurat untuk mengatasi kebakaran diatas kapal tanker dilaut/ berlabuh

1)   ABK harus bertindak sekeras-kerasnya dengan menyebut lokasi kebakaran/ membunyikan alarm bahaya kebakaran, mengatasi dengan menggunakan peralatan terdekat yang cocok
2)   ABK dilokasi membatasi menjalarnya kebakaran
3)   Bila gagal, fungsikan emergency plan
4)   Kegiatan operasi muatan, ballast, pencucian tanki / bunker distop & kran-kran ditutup
5)   Semua kapal yang sandar / tender dilepaskan
6)   Setelah personil didekat tempat kejadian dievakuasi, semua pintu dan lubang tanki ditutup dan ventilasi mekanik distop

g. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran yang terjadi diatas kapal tanker terminal

1)   Membunyikan alarm kebakaran secara terus menerus
2)   Semua kegiatan muat, bunker dan ballasting distop dan slang-slang bongkar/muat dilepas dari manifoldnya
3)   Kamar mesin dan steering gear disiapkan
4)   Setelah alarm berbunyi, segera laksanakan emergency plan yang sudah ada
5)   Pelepasan slang-slang dilaksanakan oleh organisasi tersendiri yang dipimpin oleh perwira atau senior rating
6)   Laksanakan komunikasi denga terminal (loading master)
7)   Memberitahukan ke kapal-kapal yang sandar didekatnya

h. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran/ ledakan yang terjadi diatas kapal tanker yang sedang sandar di dermaga

1)       Lapor ke terminal/ loading master/ control room
2)       Menghentikan semua kegiatan & lepaskan hoses
3)       Pemadaman dengan water fog dari tempat yang strategis
4)       Siap untuk lepas sandar
5)       Tangga pandu & wire tug digantung pada lambung kapal Tindakan kapal lain yang sedang sandar :
1)      Menghentikan semua kegiatan
2)      Menyiapkan peralatan pemadam kebakaran
3)      Menyiapkan kapal lepas sandar

i. Tata cara khusus prosedur darurat untuk pencarian dan penyelamatan

1)   Mengambil pesan marabahaya dengan menggunakan radio pencari arah
2)   Pesan bahaya atau S.O.S dipancarkan ulang
3)   Mendengarkan pada semua frekuensi bahaya secara terus menerus
4)   Mempelajari buku petunjuk terbitan IAMSAR manual
5)   Mengadakan hubungan antara SAR laut dengan SAR udara pada frekuensi 21882 atau 156,8 MHz (Ch.16)
6)   Posisi, haluan dan kecepatan penolong yang lain diplot.
















E. Referensi

SOLAS 1974
Setiono Bambang,dkk.2008. Nautika Kapal Penangkap Ikan.Direktorat pembinaan Sekolah menengah kejuruan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar