A. KOMPETENSI INTI GURU
Menguasai
Materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
prosedur Darurat dan SAR.
B. KOMPETENSI GURU
MATA PELAJARAN
Mengaplikasikan prosedur keadaan darurat di atas kapal
C. INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1.
Mendemontrasikan cara merespon keadaan darurat
di atas kapal
2.
Mendemontrasikan cara merespon distress signal
di laut
D. MATERI 1. DEFINISI
a. Prosedur : suatu tatacara atau urutan/
pedoman yang harus diikuti untuk melaksanakan suatu kegiatan sehingga
mendapatkan hasil yang baik.
b. Keadaan Darurat : suatu keadaan diluar
keadaan normal yang terjadi diatas kapal yang mempunyai kecebderungan atau
potensi yang dapat membahayakan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan dimana
kapal berada.
c. Prosedur Darurat (emergency Procedure) : pedoman kerja dalam menanggulangi suatu
keadaan drurat, untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.
d. Ship Board Emergency
Plans
Rencana penanggulangan segala macam
kemungkinan akan timbulnya keadaan darurat diatas kapal yang didasarkan pada
suatu pola yang terpadu, yang mampu mengintergrasikan upaya penggulangan secara
cepat, tepat aman dan terkendali atas dkungan instansi terkait, SDM dan
fasilitas yang tersedia.
e. Sijil Keadaan Darurat
(Muster List)
Suatu daftar
yang berisikan nama dan jabatan anak nuah kapal beserta tugas2 khusus yang
harus dilaksanakan untuk mengatasi keadaan2 darurat yang mungkin akan terjadi
diatas kapal.
f. Muster Stasion
Suatu tempat
digeladak terbuka (biasanya didek sekoci) yang digunakan untuk mengumpulkan
semua orang yang ada diatas kapal pada waktu terjadi keadaan darurat.
2. Jenis-jenis Prosedur Darurat
a. Prosedur
Intern : Pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian, keadaan daururat masih
dapat diatasi tanpa melibatkan kapal lain atau pelabuhan setempat.
b. Prosedur
Umum : Pedoman pelakanaan untuk keadaan darurat yang cukup besar yang dapat
membahayakan kapal lain atau didermaga.
3. Jenis-jenis Keadaan Darurat
Keadaan gangguan
pelayaran tersebut sesuai situasi dapat dikelompokan menjadi keadaan darurat
yang didasarkan pada jenis kejadian itu sendiri, sehingga keadaan darurat ini
dapat disusun sebagai berikut :
a. Tubrukan
b. Kebakaran/ledakan
c. Kandas
d. Kebocoran/tenggelam
e. Orang
jatuh ke laut
f. Pencemaran
Keadaan darurat di
kapal dapat merugikan Nakhoda dan anak buah kapal serta pemilik kapal maupun
lingkungan laut bahkan juga dapat menyebabkan terganggunya ekosistem dasar laut,
sehingga perlu untuk memahami kondisi keadaan darurat itu sebaik mungkin guna
memiliki kemampuan dasar untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan
darurat agar situasi tersebut dapat diatasi oleh Nakhoda dan anak buah kapal
meupun kerja sama dengan pihak yang terkait.
Adapun penjelasan masing-masing keadaan darurat di kapal adalah sebagai
berikut:
a. Tubrukan
Keadaan
darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga maupun
dengan benda tertentu akan mungkin terdapat situasi kerusakan pada kapal,
korban manusia, tumpahan minyak kelaut (kapal tangki), pencemaran dan
kebakaran.
Tata cara khusus dalam
prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :
1) Bunyikan
sirine bahaya (Emergency alarm sounded)
2) Menggerakan
kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh tubrukan
3) Pintu-pintu
kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup
4) Lampu-lampu
deck dinyalakan
5) Nakhoda
diberi tahu
6) Kamar
mesin diberi tahu
7) VHF
dipindah ke chanel 16
8) Awak
kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat
9) Posisi
kapal tersedia di ruangan radio dan diperbarui bila ada perubahan
10) Setelah
tubrukan got-got dan tangki-tangki di ukur.
b. Kebakaran/Ledakan
Kebakaran
di kapal dapat terjadi dibergai lokasi yang rawan terhadap kebakaran, misalnya
di kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan kapal, instalasi
listrik dan tempat akomodasi Nakhoda dan anak buah kapal. Sedangkan ledakan
dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya kebakaran terjadi karena
ledakan, yang pasti kedua-duanya dapat menimbulkan situasi daruirat serta perlu
untuk diatasi.
Keadaan
darurat pada situasi kebakaran dan ledakan tentu sangat berbeda dengan keadaan
darurat karena tubrukan, sebab pada situasi yang demikian terdapat kondisi yang
panas dan ruang gerak terbatas dan kadang-kadang kepanikan atau ketidaksiapan
petugas untuk bertindak mengatasi keadaan maupun peralatan yang digunakan sudah
tidak layak atau tempat penyimpanan telah berubah. Apabila terjadi kebakaran di
atas kapal maka setiap orang di atas kapal yang pertama kali melihat adanya
kebakaran wajib melaporkan kejadian tersebut pada mualim jaga di anjungan.
Mualim
jaga akan terus memantau perkembangan upaya pemadaman kebakaran dan apabila
kebakaran tersebut tidak dapat diatasi dengan alat pemadam portable dan
dipandang perlu untuk menggunakan peralatan pemadam kebakaran tetap serta
membutuhkan peran seluruh anak buah kapal, maka atas perintah Nakhoda isyarat
kebakaran wajib dibunyikan dengan alarm atau bel satu pendek dan satu panjang
secara terus menerus.
Tata cara khusus dalam
prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :
1) Sirine
bahaya dibunyikan (internal dan eksternal)
2) Regu-regu
pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan mengetahui lokasi kebakaran
3) Ventilasi,
pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air ditutup
4) Lampu-lampu
deck dinyalakan
5) Nakhoda
diberi tahu
6) Kamar
mesin diberi tahu
7) Posisi
kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan
c. K a n d a s
Kapal
kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran balingbaling terasa
berat, asap dicerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak dan kecepatan
kapal berubah kemudian berhenti mendadak. Pada saat kapal kandas tidak
bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar laut atau
sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal
tersebut.
Pada
kapal kandas terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan pencemaran atau
bahaya tenggelam kalau air yang masuk ke dalam kapal tidak dapat diatasi,
sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat saja terjadi apabila bahan bakar
atau minyak terkondisi dengan jaringan listrik yang rusak menimbulkan nyala api
dan tidak terdeteksi sehingga menimbulkan kebakaran.
Kemungkinan
kecelakaan manusia akibat kapal kandas dapat saja terjadi karena situasi yang
tidak terduga atau terjatuh saat tarjadi perubahan posisi kapal. Kapal kandas
sifatnya dapat permanen dan dapat pula bersifat sementara tergantung pada
posisi permukaan dasar laut atau sungai, ataupun cara mengatasinya sehingga
keadaan darurat seperti ini akan membuat situasi di lingkungan kapal akan
menjadi rumit.
Tata cara khusus dalam
prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :
1) Stop
mesin
2) Bunyikan
sirine bahaya
3) Pintu-pintu
kedap air ditutup
4) Nakhoda
diberi tahu
5) Kamar
mesin diberi tahu
6) VHF
di pindahkan ke chanel 16
7) Tanda-tanda
bunyi kapal kandas dibunyikan
8) Lampu
dan sosok-sosok benda diperlihatkan
9) Lampu
deck dinyalakan
10) Got-got
dan tangki-tangki diukur/sounding
11) Kedalaman
laut disekitar kapal diukur
12) Posisi
kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan
d.Kebocoran / Tenggelam
Kebocoran
pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena
tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapal kerena korosi, sehingga kalau
tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam. Air yang masuk dengan cepat
sementara kemampuan mengatasi kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring
membuat situasi sulit diatasi.
Keadaan
darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya
tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah kapal, karena upaya untuk
mengatasi keadaan tidak didasarkan pada azas keselamatan dan kebersamaan.
Tata cara khusus dalam
prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :
1) Bunyikan
sirine bahaya (internal dan eksternal)
2) Siap-siap
dalam keadaan darurat
3) Pintu-pintu
kedap air ditutup
4) Nakhoda
diberi tahu
5) Kamar
mesin diberi tahu
6) Posisi
kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada
7) Berkumpul
di sekoci / rakit penolong (meninggalkan kapal) dengan dengarkan sirine tanda
berkumpul untuk meninggalkan kapal, misalnya kapal akan tenggelam yang
dibunyikan atas perintah Nakhoda
8) Awak
kapal berkumpul di deck sekoci (tempat yang sudah ditentukan dalam sijil
darurat)
e.Orang Jatuh ke Laut
Orang
jatuh kelaut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi
menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan. Pertolongan yang diberikan
tidak mudah dilakukan karena akan sangat tergantung pada keadaan cuaca saat itu
serta kemampuan yang akan memberi pertolongan, maupun fasilitas yang tersedia.
Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh kelaut, bila
seorang awak kapal melihat orang jatuh kelaut, maka tindakan yang harus
dilakukan adalah berteriak “Orang Jatuh ke Laut” dan segera
melapor ke Mualim Jaga.
Tata cara khusus dalam
prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain :
1) Lemparkan
pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat orang yang
jatuh
2) Usahakan
orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan balingbaling
3) Posisi
dan letak pelampung diamati
4) Mengatur
gerak tubuh menolong (bila tempat untuk mengatur gerak cukup disarankan
menggunakan metode “ WILLIAMSON TURN
“
5) Tugaskan
seseorang untuk mengatasi orang yang jatuh agar tetap terlihat
6) Bunyikan
3 (tiga) suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan
7) Regu
penolong siap di sekoci
8) Nakhoda
diberi tahu
9) Kamar
mesin diberi tahu
10) Letak
atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot
11) Posisi
kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan f. Pencemaran
Karena buangan sampah, tumpahan minyak waktu
banker, membuang ballast lebih dari 15 ppm, muatan kapal tanker yang tumpah kelaut
akibat tubrukan atau kebocoran. Upaya untuk mengatasi pencemaran merupakan hal
yang sulit karena memerlukan peralatan, tenaga manusia yang terlatih dan
kemungkinan2 resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang melanggar ketentuan
tenatng pencegahan pencemaran.
Kecelakaan
kapal dapat terjadi pada waktu : Berlayar, berlabuh ataupun sandar. Keadaan
darurat dikapal dapat merugikan : Nahkoda, dan ABK, Pemilik Kapal, lingkungan
laut dan terganggunya ekosistem dasar laut. Perlu pemahaman kondisi keadaan
darurat, agar memiliki kemampuan untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda
keadaan darurat, sehingga situasi tersebut dapat teratasi.
Untuk
melindungi pelaut dan mencegah resiko dalam suatu kegiatan diatas kapal, harus
diperhatikan ketentuan dalam Health and Safety Work Act th. 1974. Kapal harus
bergerak dengan daya dorong pada kecepatan yang bervariasi melintasi berbagai
daerah pelayaran dalam kurun waktu tertentu, dapat saja mengalami masalah yang
disebabkan oleh berbagai factor yang tidak dapat diduga sebelumnya, yang ada
pada akhirnya akan mengganggu pelayaran. Gangguan tersebut dapat diatasi
langsung perlu bantuan atau bahkan awak kapal harus meninggalkan kapal.
4. 5
(lima) Penyebab utama timbulnya suatu keadaan darurat.
a. Kesalahan
manusia
b. Kesalahan
peralatan
c. Kesalahan
prosedur
d. Pelanggaran
terhadap aturan
e. Kehendak
Tuhan Yang Maha Kuasa
5. SHIPBOARD EMERGENCY CONTINGENCY PLAN
Syarat utama untuk
mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan keadaan darurat adalah perencanaan dan
persiapan. Nahkoda dan ABK harus menyadari apa yang harus dilakukan pada setiap
keadaan darurat Nahkoda dan ABK harus mengambil keputusan secara tepat untuk
mengawasi/ bertindak sesuai dengan keadaan yang timbul.
a. Dasar penanggulangan keadaan darurat yang terjadi diatas kapal
Adalah pola terpadu
yang mampu mengintegrasikan seluruh kegiatan atau upaya-upaya penanggulangan
secara cepat, tepat dan terkendali atas dukungan dari pihak2 luar, sumber daya
manusia dan fasilitas2nya.
b. Manfaat adanya pola penanggulangan keadaan
darurat :
1) Mencegah
/ menghilangkan kemungkinan kerusakan akibat meluasnya keadaan darurat.
2) Memperkecil
kerusakan2 materi dan lingkungan.
3) Menguasai
keadaan/ under control.
c. Isi pokok dari Shipboard Emergency
Contingency Plans :
1) Organisasi
keadaan darurat : organisasi yang dibentuk diatas kapal untuk menanggulangi
keadaan darurat.
2) Isyarat-isyarat
bahaya : isyarat2 yang dapat dipakai untuk memberitahukan bahwa kapal kita
sedang dalam keadaan darurat dan minta pertolongan.
3) Lintas
penyelamatan diri/ Escape route : jalur2 yang ditetapkan untuk menuju ketempat
berkumpul waktu kapal mengalami keadaan darurat.
4) Nomor2
telpon yang dapat dihubungi pada waktu kapal mengalami keadaan darurat :
a) Pejabat2
perusahaan pelayaran dari kapal yang bersangkutan, seperti : DPA (Designated
Person Ashore), bagian operasi kapal/agen, direktur utama, dll
b) Pejabat
dari Port Authority
c) Stasion
Radio Pantai terdekat
d) Kapal-kapal
lain.
6. ORGANISASI KEADAAN DARURAT
a. Maksud : untuk memberikan arah/pedoman
pada ABK dalam mengatasi terjadinya keadaan darurat.
b. Tujuan : agar dalam mengatasi keadaan
darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan terkendali.
c. Empat petunjuk perencanaan (organisasi
keadaan daurat)
1) Pusat
komando : kelompok yang mengontrol kegiatan dibawah pimpinan Nahkoda atau
perwira senior serta dilengkapi dengan perangkat komunikasi intern dan extern.
2) Satuan
Keadaan Darurat : kelompok ini dibawah seorang perwira senior yang dapat
menaksir keadaan, melaporkan kepusat komando, menyarankan tindakan apa yang
harus diambil, jenis bantuan apa dan darimana bantuan tsb didatangkan.
3) Satuan
pendukung ; kelompok dibawah seorang perwira, harus selalu siap membantu
kelompok induk dengan perintah pusat komando dan menyediakan bantuan pendukung
seperti peralatan, perbekalan, P3K dsb.
4) Kelompok
Ahli Mesin Kapal ; Kelompok ini dibawah satuan pendukung ahli mesin kapal,
menyiapkan bantuan atas perintah pusat komando, tanggung jawab utamnya dikamar
mesin dan dapat memberikan bantuan lain bila diperlukan

JABATAN
|
|
TUGAS
DUTIES
|
NAKHODA
|
|
Pimpinan Umum
|
MUALIM I
|
|
Pimpinan Sekoci
|
MUALIM II
|
|
Membantu nakhoda
|
MUALIM III
|
|
Memeriksa kelengkapan sekoci (membawa
EPIRB, HT GMDSS)
|
KKM
|
|
Pimpinan operasional kesiapan mesin sekoci
/ dewi - dewi
|
MASINIS I
|
|
Menyiapkan Hidrolis /
listrik / penerangan tambahan
|
MASINIS II
|
|
Membantu masinis II Menyiapkan Hidrolis / listrik /
penerangan tambahan
|
MASINIS III
|
|
Menyiapkan mesin sekoci
dan perlengkapannya
|
ELECT
|
|
Membantu masinis III Menyiapkan mesin
sekoci dan perlengkapannya
|
BOSUN
|
|
Mengecek posisi wire rope
/ pengait sekoci kanan / kiri
|
JURU MUDI " A "
|
|
Membantu Mualin III Memeriksa kelengkapan sekoci
(membawa EPIRB, HT
GMDSS)
|
JURU MUDI " B "
|
|
Membantu bosun mengecek posisi wire rope / pengait
sekoci
kanan / kiri
|
JURU MUDI " C "
|
|
Membuka lashing sekoci
bagian atas
|
JURU MINYAK "A"
|
|
Membantu juru mudi
Membuka lashing sekoci bagian atas
|
JURU MINYAK "B"
|
|
Siap di deck sekoci siap
order
|
JURU MINYAK "C"
|
|
Siap di deck sekoci siap
order
|
JURU MASAK
|
|
Membawa selimut / baju
hangat
|
PELAYAN
|
|
Membawa makanan ringan
(kue / snack) minuman
|

JABATAN
|
|
TUGAS
DUTIES
|
NAKHODA
|
|
Pimpinan Umum
|
MUALIM I
|
|
Pimpinan operasional
Rescue boat
|
MUALIM II
|
|
Membantu Nakhoda di
anjungan
|
MUALIM III
|
|
Melakukan pengamatan di
haluan
|
KKM
|
|
Pimpinan operasional di
kamar mesin
|
MASINIS I
|
|
Membantu KKM di kamar
mesin
|
MASINIS II
|
|
Siap mengoperasikan winch
Rescue boat
|
MASINIS III
|
|
Menyiapkan motor Rescue
boat
|
ELECT
|
|
Membantu Masinis III
menyiapkan Menyiapkan motor Rescue boat
|
BOSUN
|
|
Membantu Mualim III
Melakukan pengamatan di haluan
|
JURU MUDI " A "
|
|
Membantu Masinis II Siap
mengoperasikan winch Rescue boat
|
JURU MUDI " B "
|
|
Mengganti juru mudi jaga
di anjungan
|
JURU MUDI " C "
|
|
Menutup lubang pembuangan / prop, memasang hook pada
Rescue boat
|
JURU MINYAK "A"
|
|
Membuka lashingan Rescue
boat
|
JURU MINYAK "B"
|
|
Menyiapkan tangga
embarkasi
|
JURU MINYAK "C"
|
|
Membuka lashingan Rescue
boat
|
JURU MASAK
|
|
Menyiapkan tandu, selimut
/ baju hangat
|
PELAYAN
|
|
Membantu Juru masak
menyiapkan tandu, selimut / baju hangat
|
Organisasi keadaan
darurat harus disusun untuk pelaksanaan keadaan darurat agar jelas siapa yang
bertanggung jawab dan bertindak apa :
1) Menghidupkan
tanda bahaya
2) Menemukan
& menaksir besarnya kejadian &
3) Kemungkinan
bahayanya
4) Mengorganisasikan
sumber daya termasuk tenaga & peralatan.
d. Keuntungan dibuatnya organisasi
penanggulangan keadaan darurat :
1)
Tugas & tanggung jawab tidak terlalu berat
2)
Tugas & tanggung jawab tertulis dengan jelas
3)
Hanya ada satu pimpinan atau komando
4)
Terhindar dari hambatan hirarki formal
5)
Bila gagal dapat segera dievaluasi untuk
perbaikan
6)
Semua individu merasa saling terkait
e. Langkah utama dalam mengatasi keadaan
darurat yang terjadi diatas kapal.
1)
Pendataan
a) Dalam
menghadapi setiap keadaan darurat harus diputuskan tindakan apa yang akan
diambil untuk mengatasinya.
b) Perlu
dilakukan pendataan sejauh mana keadaan darurat dapat membahayakan awak kapal,
kapal & lingkungan serta bagaimana cara mengatasinya disesuaikan dengan
sarana dan prasarana yang tersedia.
c) Langkah-langkah
pendataan :
1). Tingkat kerusakan kapal
2). Gangguan keselamatan kapal
3). Keselamatan manusia
4). Kondisi muatan
5). Pengaruh kerusakan pada lingkungan
6). Kemungkinan bahaya terhadap
dermaga atau kapal lain.
2)
Menetapkan/ menyiapkan peralatan yang cocok
untuk dipakai mengatasi keadaan darurat yang sedang terjadi beserta para
personilnya.
3)
Melaksanakan tata kerja khusus dalam keadaan
darurat yang telah ditetapkan, yaitu melaksanakan Shipboard Emergency
Contingncy Plan yang ada diatas kapal.
7. Mekanisme kerja penanggulangan keadaan
darurat
a.
Persiapan
Yaitu menetapkan langkah-langkah persiapan
yang diperlukan untuk mengatasi suatu keadaan darurat diatas kapal.
b.
Pelaksanaan
Yaitu menetapkan tata cara kerja khusus
pada setiap keadaan darurat yang mungkin terjadi diatas kapal.
c.
Evaluasi
Yaitu menetapkan metode evaluasi
terhadap hasil pelaksanaannya.
8. Alasan-alasan penting akan perlunya
dibuat organisasi penanggulangan keadaan darurat diatas kapal :
a.
Daerah operasi dari kapal-kapal laut adalah
dibuat bebas maupun diperairan2 sempit yang penuh dengan tantangan alamnya,
yang ini berarti bahwa disetiap waktunya operasi dari kapal-kapal laut selalu
dihadapkan dengan bahaya-bahaya baik yang keliatan maupun yang tidak kelihatan.
b.
Pada waktu kapal mengalami keadaan darurat
ditengah tengah lautan, bantuan dari pihak luar tidak dapat diharapkan sepenuhnya.
c.
Melaksanakan aturan aturan nasional/
internasional berkaitan dengan keselamatan/ keamanan pelayaran.
9. ISYARAT & ALARM
Pada saat mengalami
marabahaya, panggilan marabahaya harus dikirimkan melalui semua perangkat yang
ada sampai isyarat marabahaya tersebut diterima.
a. Alat-alat
isyarat bahaya (distress signal) yang dapat dipakai pada saat kapal mengalami
keadaan darurat dan memerlukan pertolongan dengan segera :
1)
Semboyan ledak yang dibunyikan secara terus
menerus dengan selang waktu 1 menit.
2)
Bunyi-bunyian yang diperdengarkan dengan
alat-alat isyarat kabut terus menerus.
3)
Cerawat atau peluru-peluru cahaya yang
memancarkan bintang-bintang merah.
4)
Isyarat yang dibuat oleh radio telegrapy atau
system pengisyaratan lain yang terdiri atas kelompok SOS dari kode morse,
5)
Isyarat yang dipancarkan menggunakan pesawat
radio telephony yang terdiri atas kata “mayday”
6)
Kode isyarat bendera NC
7)
Bendera segi empat yang dibawah atau diatasnya
dilengkapi dengan bolabola hitam atau bentuk yang menyerupai bola-bola
8)
Lidah-lidah api yang dapat menyala secara terus
menerus diatas kapal 9) Cerawat payung/ cerawat yangan yang
memancarkan cahaya merah.
10)
Isyarat asap bewarna jingga
11)
Isyarat alarm telegrapy
12)
Isyarat alarm telephony
13)
Isyarat dipancarkan oleh rambu rambu radio
petunjuk posisi darurat
14) Menaikturunkan
lengan tangan yang terlentang kesamping secra perlahan lahan dan berulang
ulang.
b. Isyarat-isyarat diatas kapal
1) Kebakaran
: 1 tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus.
2) Berkumpul
di muster stasion : 7 kali tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus
menerus
3) Orang
jatuh kelaut : 3 tiupan panjang terus menerus
4) Kapal
kandas : lonceng jangkar dibunyikan terus menerus disusul dengan gong diburitan
(bila panjang kapal lebih dari 100 meter)
10. Prosedur Penanggulangan dan Penyelamatan
Terhadap Keadaan Darurat Di Kapal a.Tata cara khusus prosedur darurat untuk
mengatasi kejadian tubrukan
1)
Bunyikan sirine/ alarm bahaya
2)
Mengolah gerak kapal untuk mengurangi pengaruh
tubrukan
3)
Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran
otomatis ditutup
4)
Lampu-lampu deck dinyalakan
5)
Nakhoda diberitahu
6)
VHF dipindah ke chanel 16
7)
Awak kapal dan penumpang dikumpulkan dimuster
station
8)
Posisi kapal tersedia dikamar radio
9)
Tangki-tangki dan got-got disounding
b. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi
kapal kandas
1)
Stop mesin
2)
Bunyikan sirine/ alarm bahaya
3)
Pintu-pintu kedap air ditutup
4)
Nakhoda diberi tahu
5)
Kamar mesin diberi tahu
6)
VHF dipindah ke chanel 16
7)
Tanda-tanda kapal kandas dibunyikan/
diperlihatkan
8)
Lampu-lampu deck dinyalakan
9)
Got-got dan tangki-tangki disounding
10)
Kedalaman laut disekitar kapal disounding
11)
Posisi kapal tersedia dikamar radio
c. Tata cara khusus prosedur darurat untuk
mengatasi kebakaran diatas kapal
1)
Sirine/ alarm kebakaran bahaya dibunyikan
2) Regur-regu
pemadam kebakaran siap dan menuju kelokasi terjadinya kebakaran
3) Semua
ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis dan pintu-pintu kedap air ditutup
4)
para penumpang dikumpulkan dimuster station
5)
nakhoda diberi tahu
6)
kamar mesin diberi tahu
7)
lampu-lampu deck dinyalakan
8)
VHV dipindah ke chanel 16
9)
Posisi kapal tersedia dikamar radio
d. Tata cara khusus prosedur darurat untuk
menolong orang jatuh kelaut
1) Orang
yang melihat harus berteriak sekeras-kerasnya dan dilambung sebelah mana
2)
Lemparkan pelampung MOB
3)
Hindarkan dari benturan atau baling-baling kapal
4)
Amati terus posisi pelampung / orang yang jatuh
5)
Mengolah gerak kapal untuk menolong
6)
Bunyikan 3 tiupan panjang sesuai kebutuhan
7)
Nakhoda dan khamar mesin diberi tahu
8)
Regu penolong siap disekoci penyelamat
9)
Posisi kapal tersedia dikamar radio
e. Tata cara khusus prosedur darurat untuk
mengatasi masuknya air keruangruang kapal (flooding)
1)
Sirine/ alarm bahaya internal/ eksternal
dibunyikan
2)
Lakukan persiapan perorangan
3)
Pintu-pintu kedap air ditutup
4)
Nakhoda dan khamar mesin diberi tahu
5)
Lampu-lampu deck dinyalakan dan atasi kebocoran
6)
VHV dipindah ke chanel 16
7)
Para penumpang dikumpulkan dimuster station
8)
Posisi kapal harus selalu tersedia dikamar mesin
f. Tata cara khusus prosedur daurat untuk mengatasi
kebakaran diatas kapal tanker dilaut/ berlabuh
1) ABK
harus bertindak sekeras-kerasnya dengan menyebut lokasi kebakaran/ membunyikan
alarm bahaya kebakaran, mengatasi dengan menggunakan peralatan terdekat yang
cocok
2)
ABK dilokasi membatasi menjalarnya kebakaran
3)
Bila gagal, fungsikan emergency plan
4) Kegiatan
operasi muatan, ballast, pencucian tanki / bunker distop & kran-kran
ditutup
5)
Semua kapal yang sandar / tender dilepaskan
6) Setelah
personil didekat tempat kejadian dievakuasi, semua pintu dan lubang tanki
ditutup dan ventilasi mekanik distop
g. Tata cara khusus prosedur darurat untuk
mengatasi kebakaran yang terjadi diatas kapal tanker terminal
1)
Membunyikan alarm kebakaran secara terus
menerus
2) Semua
kegiatan muat, bunker dan ballasting distop dan slang-slang bongkar/muat
dilepas dari manifoldnya
3)
Kamar mesin dan steering gear disiapkan
4)
Setelah alarm berbunyi, segera laksanakan
emergency plan yang sudah ada
5) Pelepasan
slang-slang dilaksanakan oleh organisasi tersendiri yang dipimpin oleh perwira
atau senior rating
6)
Laksanakan komunikasi denga terminal (loading
master)
7) Memberitahukan
ke kapal-kapal yang sandar didekatnya
h. Tata cara khusus prosedur darurat untuk
mengatasi kebakaran/ ledakan yang terjadi diatas kapal tanker yang sedang
sandar di dermaga
1) Lapor
ke terminal/ loading master/ control room
2) Menghentikan
semua kegiatan & lepaskan hoses
3) Pemadaman
dengan water fog dari tempat yang strategis
4) Siap
untuk lepas sandar
5) Tangga
pandu & wire tug digantung pada lambung kapal Tindakan kapal lain yang sedang sandar :
1)
Menghentikan semua kegiatan
2)
Menyiapkan peralatan pemadam kebakaran
3)
Menyiapkan kapal lepas sandar
i. Tata cara khusus prosedur darurat untuk
pencarian dan penyelamatan
1)
Mengambil pesan marabahaya dengan menggunakan
radio pencari arah
2)
Pesan bahaya atau S.O.S dipancarkan ulang
3)
Mendengarkan pada semua frekuensi bahaya secara
terus menerus
4)
Mempelajari buku petunjuk terbitan IAMSAR manual
5) Mengadakan
hubungan antara SAR laut dengan SAR udara pada frekuensi 21882 atau 156,8 MHz
(Ch.16)
6) Posisi,
haluan dan kecepatan penolong yang lain diplot.
E. Referensi
SOLAS 1974
Setiono Bambang,dkk.2008. Nautika
Kapal Penangkap Ikan.Direktorat pembinaan Sekolah menengah kejuruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar