KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Mengaplikasikan
COLLREG 1972 dalam bernavigasi.
C. MATERI
UMUM
ATURAN
1
PEMBERLAKUAN
a. Aturan-aturan
ini berlaku bagi semua kapal dilaut lepas dan di semua perairan yang
berhubungan dengan laut yg dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
b. Tidak
ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang menghalangi berlakunya
peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur
pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau perairan pedalaman yang berhubungan
dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut.
Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan
aturan-aturan ini.
c. Tidak
ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan
khusus yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan
kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atu isyarat suling untuk
kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beriring-iringan atau
lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang
menangkap ikan dalam suatu armada.
Tambahan-tambahan kedudukan atau
lampu-lampu isyarat sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus
dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah artikan
dengan lampu menapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan dilain tempat
dalam peraturan ini.
d. Bagan-bagan
pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan
ini.
e. Manakala
pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa berkonstruksi atau kegunaan
khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan
jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun
penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus
kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu harus memnuhi ketentuan-ketentuan
lain yang berhubungan dengan jumlah tempat jarak atau busur tampak lampu-lampu
atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri
alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip
mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal yang bersangkutan.
ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
a.
Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan
ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya,
atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhaturan-aturan ini atau kelalaian
terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan
pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.
b.
Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan
ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan
serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari
kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini
untuk menghindari bahaya mendadak.
ATURAN 3
DEFINISI-DEFINISI UMUM
Untuk maksud aturan-aturan
ini kecuali didalamnya diisyaratkan lain:
a. Kata
"kapal" mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa
benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat
digunakan sebagai sarana angkutan di air.
b. Istilah
"kapal tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
c. Istilah
"kapal layar" berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan
menggunakan layar, dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak
digunakan.
d. Istilah
"kapal yang sedang manangkap ikan" berarti setiap kapal yang
menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya
yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang
menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak
membatasi kemmpuan mengolah geraknya di air.
e. Kata
"pesawat terbang laut" mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat
untuk mengolah gerak di air.
f.
Istilah 'kapal yang tidak terkendalikan"
berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk
mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya
tidak mampu menyimpang kapal lain.
g.
Istilah 'kapal yang kemampuan oleh geraknya
terbatas' berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya
untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi
terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain. Kapal-kapal berikut harus dianggap
sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
i.
Kapal yang digunakan memasang merawat atau
mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
ii.
Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan,
penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.
iii.
Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan
orang- orang, perbekalan atau muatan
pada waktu sedang berlayar.
iv.
kapal yang sedang meluncurkan atau sedang
mendaratkan kembali pesawat terbang.
v. Kapal
yang sedang melakukan pembersihan ranjau.
vi.
kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga
menjadikan tidak mampu untuk
menyimpang dari haluannya
h. Istilah
“Kapal yang terkendala oleh saratnya”berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan
lebar perairan yang dapat dilayari mengakibatkan kemampuan olah geraknya
untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang diikuti menjadi terbatas sekali.
i.
Istilah “sedang berlayar”Berarti kapal tidak
berlabuh jangkar atau tidak diikat pada daratan
atau kandas.
j.
Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu
sama lainnya apabila kapal yang satu
dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.
k. Istilah
penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, halimun, hujan
badai, badai pasir, atau sebab lain yang serupa
l.
dengan itu.
ATURAN-ATURAN
MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN
KAPAL
SEKSI 1
SIKAP KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN
PENGLIHATAN
ATURAN 4
PEMBERLAKUAN
Aturan- aturan dalam seksi ini
berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
ATURAN 5
PENGAMATAN
Tiap kapal harus senantiasa
melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun
dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada
sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya
tubrukan.
ATURAN 6
KECEPATAN AMAN
Setiap kapal harus senantiasa
bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan
berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang
sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan
aman,faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan:
(A) Oleh semua Kapal: i. Tingkat penglihatan ii. Kepadatan lalu-lintas termasuk
pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal lain.
iii.
Kemampuan olah gerak kapal khususnya yang
berhubungan jarak henti dan kemampuan berputar
iv.
Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar
belakang misalnya lampu-lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri
v.
Keadaan angin, laut dan arus dan bahaya-bahaya
navigasi yang ada disekitarnya.
vi. Sarat
sehubungan dengan keadaan air yang ada
(B) Tambahan bagi kapal-kapal
yang radarnya dapat bekerja dengan baik
i. Ciri-ciri khusus daya
guna dan keterbatasan pesawat radar ii.
Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai iii. Pengaruh
keadaan laut , cuaca dan sumber-sumber gangguan lain pada penggunaan radar.
iv. Kemungkinan
bahwa kapal-kapal kecil , gunung es dan benda-benda terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh
radar pada jarak yang cukup.
v. Jumlah,
posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar. vi. Berbagai macam
penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin dapat bila radar digunakan
untuk menentukan jarak kapalkapal atau benda lain disekitarnya.
ATURAN 7
BAHAYA TUBRUKAN
(A) Semua
kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan
suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan , jika
timbul keragu-raguan maka bahaya demikian itu harus dianggap ada.
(B) Penggunaan
pesawat radar harus dilakukan dengan tepat jika dipasang dikapal dan bekerja
dengan baik termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini
akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan
sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.
(C) Praduga-praduga
tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang sangat kurang khususnya
keterangan radar.
(D) Dalam
menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan pertimbangan – pertimbangan berikut
ini termasuk pertimbanganpertimbangan yang harus diperhitungkan.
i. Bahaya demikian harus dianggap
ada jika baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan
perubahan yang berarti. ii. Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada,walaupun
perubahan sebuah baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana
sedang menghampiri kapal dengan jarak yang dekat sekali.
ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
(A) Setiap
tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan
harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar- benar
memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
(B) Setiap
perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan
mengijinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain
yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar, serangkaian
perubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya dihindari.
(C) Jika
ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin merupakan tindakan
yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekat terlalu
rapat, dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu cukup dini
,bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat
terlalu rapat.
(D) Tindakan
yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian
rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman.Hasil guna tindakan itu
harus dikaji secara seksama sampai kapal yang lain itu pada akhirnya terlewati
dan bebas sama sekali.
(E) Jika
diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih
banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus mengurangi kecepatannya atau
menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan memberhentikan atau menjalankan
mundur sarana penggeraknya
(F) Kapal
yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman
kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus mengambil tindakan
sedini mungkin untuk memberikan ruang gerak yang cukup bagi jalan kapal orang
lainnya.
ii. kapal
yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman kapal lain
tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain mengakibatkan
bahaya tubrukan , dan bilamana akan mengambil tindakan harus memperhatikan
tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam bagian ini.
iii. Kapal
yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk melaksanakan
aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu sedang berdekatan satu
dengan lainnya yang mengakibatkan bahaya tubrukan.
Aturan 9
Alur pelayaran sempit
(A) Sebuah
kapal yang sedang berlayar menyusuri alur pelayaran sempit harus berlayar
sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran atau air pelayaran yang
terletak di sisi kanannya bilamana hal itu aman dan dapat dilaksanakan.
(B) Sebuah
kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh
merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur
pelayaran atau air pelayaran sempit.
(C) Sebuah
kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain
yang sedang berlayar di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
(D) Sebuah
kapal tidak boleh memotong alur pelayaran sempit jika pemotongan demikian
merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran
sempit , kapal yang di sebutkan belakangan itu boleh menggunakan isyarat bunyi
yang di tentukan dalam aturan 34 (d) , jika ragu-ragu terhadap maksud kapal
yang memotong.
(E) (i)
Di alur pelayaran sempit, jika penyusulan hanya dapat dilakukan jika kapal yang
disusul itu melakukan tindakan untuk memungkinkan pelewatan dengan aman , maka
kapal yang bermaksud menyusul itu harus menyatakan maksudnya dengan
memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang ditentukan didalam aturan 34 (
c ) (ii) dan mengambil langkah untuk dilewatinya dengan aman. jika ragu-ragu ,
kapal itu boleh memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam aturan
34 (d).
(Ii) Aturan ini tidak membebaskan
kapal yang menyusul dari kewajibannya menurut aturan 13.
(F) Kapal
yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur atau air pelayaran sempit yang
di tempat kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan , harus berlayar dengan
kewaspadaan khusus dan berhati-hati serta harus memperdengarkan isyarat yang
sesuai dengan yang ditentukan di dalam aturan 34 (e).
(G) Setiap
kapal , jika keadaan mengijinkan harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di
dalam alur pelayaran sempit.
Aturan 10
Tata pemisahan lalu lintas
(A) Pasal
ini berlaku bagi tata pemisahan lalu lintas yang diterima secara sah oleh
organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk
melaksanakan aturan lainnya.
(B) Kapal
yang sedang menggunakan tata pemisahan lalu lintas harus : (I) Berlayar didalam
jalur lalu lintas yang sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk jalur itu.
(Ii) Sedapat mungkin tetap bebas
dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas.
(Iii) Jalur lalu lintas dimasuki
atau ditinggalkan pada umumnya dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan
memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan
itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang
sekecilkecilnya terhadap arah lalu lintas umum.
(C) Sedapat
mungkin , kapal harus menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas tetapi jika
terpaksa melakukannya, harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus
terhadap arah lalu lintas umum. (D) (i) Kapal yang berada di zona sekitar tata
pemisah lalu lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai
bilamana ia dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman. Akan
tetapi kapal yang panjangnya kurang dari 200 meter , kapal layar dan kapal yang
sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.
(Ii) Lepas dari sub ayat (d)(i) ,
kapal boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar
menuju atau dari sebuah pelabuhan , instalasi atau bangunan lepas pantai ,
stasiun pandu atau setiap tempat yang berlokasi di dalam zona lalu lintas dekat
pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak.
(E) Kapal, kecuali sebuah kapal
yang sedang memotong atau kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan
jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis
pemisah kecuali :
(I) Dalam keadaan darurat untuk
menghindari bahaya mendadak.
(Ii) Untuk menangkap ikan dalam zona
pemisah.
(F) Kapal
yang sedang berlayar didaerah-daerah ujung tata pemisah lalu lintas harus
berlayar dengan sangat hati-hati.
(G) Sedapat
mungkin, kapal harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di daerah tata
pemisah atau di daerah-daerah dekat ujungujungnya.
(H) Kapal
yang tidak menggunakan tata pemisah lalu lintas harus menghindarinya dengan
ambang batas selebar-lebarnya.
(I) Kapal
yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal.
(J) Kapal
yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal-kapal layar tidak boleh
merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.
(K) Kapal
yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk
merawat sarana keselamatan pelayaran didalam tata pemisah lalu lintas
dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini karena pentingnya
penyelenggaraan operasi itu. (L) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas,
bilamana sedang melakukan operasi untuk meletakan , memperbaiki atau mengangkat
kabel laut di dalam tata pemisah lalu lintas di bebaskan dari kewajiban untuk
memenuhi aturan ini sekedar untuk melakukan operasi itu.
Seksi 2
Perilaku kapal-kapal dalam keadaan saling
melihat.
Aturan 11
Pemberlakuan
Aturan-aturan didalam seksi ini
berlaku bagi kapal-kapal yang sedang dalam keadaan saling melihat.
Aturan 12
Kapal Layar
(A) Bilamana dua kapal layar
sedang saling mendekat sedemikian rupa, sehingga akan mengakibatkan bahaya
tubrukan, salah satu dari kedua kapal itu harus menghindari kapal yang lain
sebagai berikut :
(I) Bilamana masing-masing
mendapat angin lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin di
lambung kiri harus menghindari kapal yang lain.
(Ii) Bilamana kedua-duanya mendapat angin
lambung yang sama, maka kapal yang ada di atas angin harus menghindari kapal
yang ada di bawah angin.
(Iii) Jika kapal mendapat angin
di lambung kiri melihat sebuah kapal di atas angin tidak dapat menentukan
dengan pasti apakah kapal lain itu mendapat angin di lambung kiri atau di
lambung kanan, maka kapal itu harus menghindari kapal yang lain itu.
(B) Untuk memenuhi maksud aturan
ini, sisi atas angin harus di anggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat
layar utama berada atau bagi kapal dengan layar segi empat adalah sisi yang
berlawanan dengan sisi tempat layar membujur itu berada.
Aturan 13
Penyusulan
(A) Lepas
daripada segala sesuatu yang tercantum didalam aturanaturan bagian B seksi 1
dan 2, setiap kapal yang sedang menyusul setiap kapal lain harus menghindari
kapal lain yang sedang disusul itu.
(B) Kapal
harus dianggap menyusul bilamana sedang mendekati kapal lain dari arah yang
lebih besar daripada 22,5 derajat di belakang arah melintang, yakni dalam suatu
kedudukan sedemikian sehingga terhadap kapal yang sedang di susul itu pada
malam hari hanya dapat melihat lampu buritan, tetapi tidak satupun dari
lampu-lampu lambungnya.
(C) Bilamana
kapal dalam keadaan ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak,
kapal itu harus beranggapan bahwa demikianlah halnya dan bertindak sesuai
dengan itu.
(D) Setiap
perubahan baringan antara kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan
mengakibatkan kapal yang sedang memotong dalam pengertian aturan-aturan ini
atau membebaskannya dari kewajiban untuk menghindari kapal yang sedang disusul
itu sampai kapal tersebut dilewati dan bebas sama sekali.
Aturan 14
Situasi berhadap-hadapan
(A) Bilamana
dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan-haluan berlawanan atau hampir
berlawanan sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan , masing-masing harus
mengubah haluannya ke kanan sehingga masing-masing akan berpapasan di lambung
kirinya.
(B) Situasi
demikian itu harus dianggap ada bilamana kapal melihat kapal lain tepat atau
hampir di depan dan pada malam hari kapal itu dapat melihat lampu-lampu tiang
kapal lain tersebut terletak segaris atau hampir segaris atau kedua lampu
lambung serta pada siang hari kapal itu mengamati gatra ( aspek ) yang sesuai
mengenai kapal lain tersebut.
(C) Bilamana
kapal dalam keadaan ragu-ragu akan terdapatnya situasi demikian, kapal itu
harus beranggapan bahwa situasi itu ada dan bertindak sesuai dengannya.
Aturan 15
Situasi Memotong
Bilamana dua kapal tenaga sedang
berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa sehingga mengakibatkan
bahaya tubrukan , kapal yang mendapati kapal lain disisi kanannya harus
menghindari , dan jika keadaan mengijinkan , harus menghindarkan dirinya
memotong di depan kapal lain itu.
Aturan 16
Tindakan Kapal Yang Menghindar
Setiap kapal yang diwajibkan
menghindari kapal lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini tegas
untuk tetap bebas sama sekali.
Aturan 17
Tindakan Kapal Yang Bertahan
(A) (i)
Apabila salah satu dari dua kapal diwajibkan menghindar, maka kapal yang
lainnya harus mempertahankan haluan dan kecepatannya.
(Ii) Tetapi kapal yang disebutkan
terakhir itu boleh melakukan tindakan untuk menghindari tubrukan hanya dengan
olah geraknya, segera setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan
menghindar itu tidak melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan aturan-aturan
ini.
(B) Bilamana
kareana suatu sebab, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan
kecepatannya itu berada sedemikian dekatnya sehingga tubrukan tidak dapat
dihindari dengan tindakan kapal yang menghindar saja, maka kapal tersebut harus
melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga akan membantu penghindaran tubrukan
dengan sebaik-baiknya.
(C) Kapal
tenaga yang melakukan tindakan dalam situasi memotong sesuai dengan sub
paragraf (a)(ii) aturan ini untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga
lain, jika keadaan mengijinkan , tidak boleh mengubah haluan ke kiri terhadap
kapal yang ada di sisi kirinya.
(D) Aturan
ini tidak membebaskan kapal yang wajib menghindar dari kewajibannya untuk
menghindar.
Aturan 18
Tanggung Jawab Antar Kapal
Kecuali Aturan 9 , 10 dan 13 menyaratakan
lain :
(A) Kapal tenaga yang sedang berlayar
harus menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas
(Iii) kapal yang sedang menangkap ikan
Iv) kapal layar
(B) Kapal layar yang sedang berlayar harus
menghindari :
(I) kapal yang
tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas
(Iii) kapal yang sedang menangkap
ikan
(C) Kapal yang sedang menangkap ikan
sedapat mungkin menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas
(D) (i)
Setiap kapal, selain daripada kapal yang tidak terkendali, atau kapal yang
kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengijinkan , harus
menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh
saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28.
(Ii) Kapal yang terkendala oleh
saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar
memperhatikan keadaannya yang khusus itu.
(E) Pesawat
terbang laut yang sedang berada di air , pada umumnya, tidak boleh merintangi
semua kapal dan tidak mengganggu navigasi kapal-kapal lain itu, dalam suatu
keadaan dimana resiko tubrukan timbul maka ia wajib memenuhi aturan-aturan
dalam bagian ini.
(F) (i)
Pesawat WIG pada saat akan lepas landas , mendarat dan terbang didekat
permukaan harus bebas dari setiap kapal lainnya dan tidak merintangi navigasi
kapal-kapal lainnya itu.
(ii) Pesawat WIG yang sedang
beroperasi di permukaan air harus memenuhi aturan-aturan dari bagian ini
sebagai kapal tenaga.
Seksi 3 Perilaku Kapal Dalam Penglihatan
Terbatas
Aturan 19
Perilaku Kapal Dalam Penglihatan Terbatas
(A) Aturan
ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar
di suatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya.
(B) Setiap
kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan
suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal tenaga harus menyiapkan
mesin-mesinnya untuk segera dapat berolah gerak.
(C) Setiap
kapal harus benar-benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas
yang ada bilamana sedang memenuhi aturan-aturan seksi 1 bagian ini.
(D) Kapal
yang mengindera kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang
berkembang situasi saling mendekat terlalu rapat dan atau apakah ada bahaya
tubrukan. Jika demikian, kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang
cukup lapang ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan
haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal-hal sebagai berikut :
(I) Perubahan haluan ke kiri
terhadap kapal yang ada di depan arah melintang selain daripada kapal yang
disusul.
(Ii) Perubahan haluan arah kapal
yang ada di arah melintang atau di belakang arah melintang.
(E) Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak ada bahaya
tubrukan , setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang menurut
pertimbanganya berada di depan arah melintangnya, atau yang tidak dapat
menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang ada di
depan arah melintangnya , harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang
dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya. Jika
dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan
bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah
berlalu.
Lampu Dan Sosok Benda
Aturan 20
Pemberlakuan
(A) Aturan-aturan
dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.
(B) Aturan-aturan
tentang lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai
dengan matahari terbit dan selama jangka waktu tersebut lampu-lampu lain tidak
boleh diperlihatkan , kecuali apabila lampu-lampu demikian tidak dapat
terkelirukan dengan lampulampu yang disebutkan secara terpernci didalam
aturan-aturan ini atau tidak melemahnya daya tampak atau sifat khususnya atau
mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.
(C) Lampu-lampu
yang ditentukan oleh aturan-aturan ini , jika dipasang harus jiga diperlihatkan
sijak saat matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatakan dalam semua keadaan
bila dianggap perlu.
(D) Aturan-aturan
tentang sosok benda harus dipenuhi pada siang hari. (E) Lampu-lampu dan
sosok-sosok benda yang disebutkan secara terpernci di dalam aturan-aturan ini
harus memenuhi ketentuanketentuan lampiran 1 peraturan ini.
Aturan 21
Definisi
(A) "Lampu
tiang" berarti lampu putih yang ditempatkan di sumbu membujur kapal , memperlihatkan
cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 225 derajat dan
dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke
depan sampai 22,5 derajat dibelakang arah melintang di kedua sisi kapal.
(B) "Lampu
lambung" berarti lampu hijau di lambung kanan dan lampu merah di lambung
kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi
busur cakrawala 112,5 derajat dan dipempatkan sedemikian rupa hingga
memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai dengan 22,5 derajat di
belakang arah melintang di masing-masing sisinya. Di kapal yang panjangnya
kurang dari 20 meter , lampu-lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu
lentera yang ditempatkan di sumbu membujur kapal.
(C) "Lampu
buritan" berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan
burutan , memperlihatkan cahaya tidak terputusputus yang meliputi bujur
cakrawala 135 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya
67,5 derajat dari arah lurus ke belakang kemasing-masing sisinya.
(D) "Lampu
Tunda" berarti lampu kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama
dengan "Lampu buritan" yang didefinisikan didalam paragraf (c) aturan
ini.
(E) "Lampu
keliling" berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus
yang meliputi busur cakrawala 360 derajat.
(F) "Lampu
Kedip" berarti lampu yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur
dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap menit.
Aturan 22
Jarak tampak lampu
Lampu-lampu yang ditentukan
didalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan
secara terperinci didalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat
kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut :
(A) Di kapal-kapal yang panjangnya 50
meter atau lebih :
- Lampu
tiang, 6 mil;
- Lampu
lambung, 3 mil;
- Lampu
buritan, 3 mil;
- Lampu
tunda, 3 mil;
- Lampu
keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.
(B) Di kapal-kapal yang
panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter :
- Lampu
tiang, 5 mil; kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter, 3 mil;
- Lampu
lambung, 2 mil;
- Lampu
buritan, 2 mil;
-
Lampu tunda, 2 mil;
- Lampu
keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.
(C) Dikapal-kapal yang panjangnya kurang
dari 12 meter :
- Lampu
tiang, 2 mil;
- Lampu
lambung, 1 mil;
- Lampu
buritan, 2 mil;
- Lampu
tunda, 2 mil;
- Lampu
keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil
(D) Dikapal-kapal yang terbenam
atau benda-benda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas :
- Lampu
keliling putih, 3 mil.
Aturan 23
Kapal Tenaga Yang sedang Berlayar
(A) Kapal tenaga yang sedang berlayar :
(I) Lampu tiang depan;
(Ii)
Lampu tiang kedua , dibelakang dan lebih tinggi dari pada lampu tiang depan ;
kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan lampu demikian, tetapi boleh
memperlihatkannya. (Iii) Lampu-lampu
lambung; (Iv) Lampu buritan.
(B) Kapal
bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman,
disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) pasal ini, harus
memperlihatkan lampu keliling kuning kedip.
(C) Pesawat
WIG hanya pada saat lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan
sebagai tambahan lampu-lampu yang diwajibkan dalam paragraf (a) harus
memperlihatkan satu lampu keliling merah berkedip dengan intensitas tinggi.
(D) (i)
Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter sebagai ganti lampu-lampu
yang ditentukan di dalam paragraf (a) pasal ini , boleh memperlihatkan lampu
keliling putih dan lampu-lampu lambung.(ii) Kapal tenaga yang panjangnya kurang
dari 7 meter yang kecepatan minimumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam,
sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) pasal ini, boleh
memperlihatkan lampu keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan
lampu-lampu lambung.
(iii) Lampu tiang atau lampu
keliling putih di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh
dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu membujur tidak dapat dilakukan, dengan
ketentuan bahwa lampu-lampu lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus
diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu
membujur kapal yang sama dengan lampu tiang atau lampu keliling putih.
Aturan 24
Menunda dan mendorong
(A) Kapal tenaga bilamana sedang menunda
harus memperlihatkan :
(I) Sebagai pengganti lampu yang
ditentukan didalam aturan 23(a) atau (a)(ii), dua tiang penerang bersusun tegak
lurus. bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda
sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter , tiga lampu yang demikian
itu bersusun tegak lurus.
(Ii) Lampu-lampu
lambung
(Iii) Lampu buritan
(Iv) Lampu tunda , tegak lurus diatas
lampu buritan
(V) Bilamana panjang tundaan
lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan
dengan sejelas-jelas nya. (B) Ketika
kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikat
erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai
sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam
aturan 23.
(C) Kapal tenaga bilamana sedang
mendorong maju atau sedang menggandeng kecuali didalam suatu unit berangkai,
harus memperlihatkan :
(I) Sebagai pengganti lampu yang
ditentukan di dalam aturan 23(a)(i) atau (a)(ii) , dua penerangan tiang yang
tersusun tegak lurus.
(Ii) Lampu-lampu lambung (Iii) Lampu buritan.
(D) Kapal
tunda yang dikenai paragraf (a) atau (c) aturan ini harus juga memenuhi aturan
23(a)(ii).
(E) Kapal
atau benda yang sedang ditunda, selain daripada yang ditentukan di dalam
paragraf (g) aturan ini harus memperlihatkan :
(I) Lampu-lampu lambung
(Ii) Lampu buritan
(Iii) Bilamana panjang tundaan
lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan
dengan sejelas-jelas nya.
(F) Dengan ketentuan bahwa
berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau di dorong dalam suatu
kelompok, harus diberi lampu sebagai suatu kapal.
(I) Kapal yang sedang didorong
maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berangkai harus memperlihatkan
lampu-lampu lambung di ujung depan.
(Ii) Kapal yang sedang digandeng
harus memperlihatkan lampu buritan dan ujung depan lampu-lampu lambung.
(G) Kapal atau benda yang
terbenam sebagian atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang
sedang di tunda yang tidak kelihatan dengan jelas , harus memperlihatkan :
(I) Jika lebarnya kurang dari 25
meter , suatu lampu keliling putih di ujung depan, atau di dekatnya dan satu di
ujung belakang atau di dekatnya, kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu
memperlihatkan lampu di ujung depan atau di dekatnya.
(Ii) Jika lebarnya 25 meter atau
lebih , dua lampu keliling putih tambahan di ujung-ujung paling luar dari
lebarnya dan di dekatnya. (Iii) Jika panjangnya lebih dari 100 meter ,
lampu-lampu keliling putih tambahan di antara lampu-lampu yang ditentukan di
dalam sub paragraf (i) dan (ii) sedemikian rupa sehingga jarak antara
lampu-lampu itu tidak boleh lebih dari 100 meter.
(Iv) Sosok belah ketupat di atau
didekat ujung paling belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang
di tunda dan jika panjang tundaan itu lebih dari 200 meter , sosok belah
ketupat tambahan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelasjelasnya
serta di tempatkan sejauh mungkin di depan.
(H) Apabila
karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau
benda yang sedang di tunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok
benda yang ditentukan di dalam paragraf (e) atau (g) aturan ini, semua upaya
yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda
setidak-tidaknya menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu.
(I) Apabila
karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang
tidak biasa melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan
penerangan-penerangan yang di tentukan didalam paragraf (a) atau (c) aturan ini
maka kapal demikian itu tidak disyaratkan untuk memperlihatkan
penerangan-penerangan itu, bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau
dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin
harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang sedang
menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan
dibolehkan didalam aturan 36 terutama untuk menerangi tali tunda.
Aturan 25
Kapal Layar yang sedang berlayar
dan kapal yang sedang berlayar dengan dayung
(A) Kapal layar yang sedang berlayar harus
memperlihatkan :
(I) Penerangan-penerangan lambung
(Ii) Penerangan buritan
(B) Di
kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter , peneranganpenerangan yang
ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini boleh digabungkan didalam satu
lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya di suatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelasjelasnya.
(C) Kapal
layar yang sedang berlayar , disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam
paragraf (a) aturan ini, boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya,
di suatu tempat yang kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua lampu keliling
bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang di bawah hijau, tetapi
lampu-lampu ini tidak boleh memperlihatkan bersama-sama dengan lentera
kombinasi yang dibolehkan paragraf (b) aturan ini.
(D) (i)
Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan
lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini, tetapi
jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah
lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang
harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
(Ii) Kapal yang sedang berlayar
dengan dayung boleh memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan
ini bagi kapal-kapal layar , tetapi jika tidak memperlihatkannya , kapal yang
sedang berlayar dengan dayung itu harus siap dengan sebuah lampu senter yang
menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu
yang memadai untuk mencegah tubrukan.
(E) Kapal
yang sedang berlayar dengan layar bilamana sedang digerakkan juga dengan mesin,
harus memperlihatkan sosok benda berbentuk kerucut, dengan puncak kebawah,
dibagian depan kapal di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya.
Aturan 26
Kapal penangkap ikan
(A) kapal
yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar ,
harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosoksosok benda yang hanya ditentukan
oleh aturan ini.
(B) Kapal
yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat taruk atau pekakas lain di
dalam air yang digunakan sebagai alat untuk menangkap ikan , harus
memperlihatkan :
(I) Dua penerangan keliling
bersusun tegak lurus, yang diatas hijau dan yang dibawah putih, atau sosok
benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit,
bersusun tegak lurus.
(Ii) Penerangan tiang lebih
kebelakang dan lebih tinggi daripada penerangan hijau keliling kapal yang
panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkannya.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di
air sebagai tambahan atas penerangan yang ditentukan di dalam paragraf ini
penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.
(C) Kapal yang sedang menangkap
ikan kecuali yang sedang mendogol , harus memperlihatkan :
(I) Dua lampu keliling
bersusuntegak lurus , yang diatas merah dan di bawah putih atau sosok benda
yang terdiri dari dua kerucut yang titiktitik puncaknya berimpit , bersusun
tegak lurus.
(Ii) Bilamana ada alat penangkap
ikan yang terjulur mendatar dari kapal lebih dari 50 meter , lampu putih
keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas di arah alat penangkap.
(Iii) Bilamana mempunyai
kecepatan di air, di samping lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf ini,
lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(D) Kapal
yang sedang menangkap ikan berdekatan sekali dengan kapal-kapal lain yang
menangkap ikan , boleh memperlihatkan isyaratisyarat tambahan yang di uraikan
dengan jelas di dalam lampiran II aturan ini.
(E) Bilamana
sedang tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan lampu-lampu atau
sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam aturan ini tetapi hanya lampu-lampu
atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan panjang
kapal itu.
Aturan 27
Kapal yang tidak terkendalikan
atau yang berkemampuan olah geraknya terbatas
(A) Kapal
yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan :
(I) Dua lampu merah keliling
bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya.
(Ii) Dua bola atau sosok benda
yang serupa bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di
air, sebagai tambahan atas lampulampu yang ditentukan didalam paragraf ini,
lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(B)
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas,
kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus
memperlihatkan :
(I) Tiga lampu keliling bersusun
tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Lampu
yang tertinggi dan yang terrendah harus merah, sedang lampu yang tengah harus
putih. (Ii) Tiga sosok benda bersusun tegak lurus, di suatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Sosok benda yang tertinggi dan yang
terrendah harus bola, sedang yang ditengah sosok belah ketupat.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di
air, lampu atau lampu-lampu tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan,
sebagai tambahan atas lampu-lampu yang di tentukan di dalam sub paragraf (i).
(Iv) Bilamana berlabuh jangkar,
sebagai tambahan atas lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan
didalam sub paragraf (i) dan (ii) lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang
ditentukan dalam aturan 30.
(C) kapal
tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga
sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu untuk
menyimpang dari haluannya yang ditentukan didalam aturan 24 (a) harus
memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub
paragraf (b) (i) dan (ii) aturan ini.
(D) Kapal
yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air , bilamana
kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan lampu-lampu dan
sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b)(i), (ii) dan (iii) aturan
ini dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan harus memperlihatkan :
(I) Dua lampu merah keliling atau
dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu
berada.
(Ii) Dua lampu hijau keliling
atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi kapal
yang boleh dilewati kapal lain.
(Iii) Bilamana berlabuh jangkar,
lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf ini sebagai ganti
lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30.
(E) Bilamana kapal yang sedang
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu menbuatnya tidak mampu
memperlihatkan semua lampu dan sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (d)
aturan ini harus diperlihatkan yang berikut ini :
(I) Tiga lampu keliling bersusun
tegak lurus di suatu tempat yang diperlihatkan dengan sejelas-jelasnya. Lampu
yang tertinggi dan yang terrendah harus merah , sedangkan lampu yang di tengah
harus putih. (Ii) Tiruan bendera kaku huruf " A " dari kode
internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter . Langkah-langkah harus
dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling.
(F) Kapal
yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau , sebagai tambahan atas
lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam aturan 23 atau atas
lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang harus berlabuh
jangkar di dalam aturan 30 , mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga lampu
hijau keliling atau tiga bola. Salah satu dari lampu-lampu atau sosok-sosok
benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya, dan satu
masing-masing ujung andang-andang depan . Lampu-lampu atau sosok-sosok benda
ini menunjukkan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000
meter dari pembersih ranjau ini.
(G) Kapal-kapal
yang panjangnya kurang dari 12 meter , kecuali kapalkapal yang sedang
menjalankan pekerjaan penyelaman , tidak wajib memperlihatkan lampu-lampu dan
sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.
(H) Isyarat-isyarat
yang ditentukan di dalam aturan ini bukan isyaratisyarat dari kapal-kapal dalam
bahaya dan membutuhkan pertolongan, insyarat-isyarat demikian tercantum didalam
lampiran IV peraturan ini.
Aturan 28
Kapal yang terkendala oleh saratnya
Kapal yang terkendala oleh
saratnya sebagai tambahan atas lampulampu yang ditentukan bagi kapal-kapal
tenaga di dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu merah keliling
bersusun tegak lurus atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelasjelasnya.
Aturan 29
Kapal Pandu
(A) Kapal
yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan : (I) Di puncak tiang atau di
dekatnya , dua lampu keliling bersusun tegak lurus , yang diatas putih dan yang
dibawah merah.
(Ii) Bilamana sedang berlayar ,
sebagai tambahan lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(Iii) Bilamana berlabuh jangkar,
sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i),
lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30 bagi
kapal-kapal yang berlabuh jangkar.
(B) Kapal
pandu bilamana
sedang tidak memandu, harus memperlihatkan lampu-lampu atau
sosok-sosok benda yang di tentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan
panjangnya.
Aturan 30
Kapal yang berlabuh jangkar dan kapal yang
kandas
(A) Kapal yang berlabuh jangkar
harus memperlihatkan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya
:
(I) Di bagian depan , lampu putih keliling
dan satu bola.
(Ii) Di buritan atau di dekatnya
dan di suatu ketinggian yang lebih rendah daripada lampu yang ditentukan di
dalam sub paragraf (i), sebuah lampu putih keliling.
(B) Kapal
yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan sebuah penerangan
putih keliling di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya
sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraf (a) aturan ini.
(C) Kapal
yang berlabuh jangkar boleh juga mempergunakan lampu kerja atau lampu-lampu
yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan
kapal yang panjangnya 100 meter keatas harus memperlihatkan lampu-lampu
demikian itu.
(D) Kapal
yang kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf
(a) atau (b) aturan ini dan sebagai tambahan, di suatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelasjelasnya :
(I) Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus
(Ii) Tiga bola bersusun tegak lurus.
(E) Kapal
yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak di dalam
atau di dekat alur pelayaran sempit , air pelayaran atau tempet berlabuh
jangkar atau yang bisa di layari oleh kapal-kapal lain , tidak diisyaratkan
memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan didalam paragraf
(a) dan (b) aturan ini.
(F) Kapal
yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak di isyaratkan
memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam
paragraf (d)(i) dan (ii) aturan ini.
Aturan 31
Pesawat Terbang Laut
Apabila pesawat terbang laut atau pesawat WIG tidak mampu
memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda dengan sifatsifat atau
kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturanaturan bagian ini, pesawat
terbang laut atau pesawat WIG itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan
sosok-sosok benda yang sifatsifatnya semirip mungkin dan pada kedudukan yang
memungkinkan.
Isyarat Bunyi dan Isyarat Cahaya
Aturan 32
Definisi
(A) kata
"suling" berarti setiap alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan
tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perncian-perincian di dalam
lampiran 3 peraturan-peraturan ini.
(B) Istilah
" Tiup Pendek " berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu
detik.
(C) Istilah
" Tiup Panjang " berarti tiupan yang lamanya empat sampai dengan enam
detik.
Aturan 33
Perlengkapan untuk isyarat bunyi
(A) Kapal
yang panjangnya 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling, kapal yang
panjangnya 20 meter atau lebih sebagai tambahan suling harus di lengkapi sebuah
genta dan kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan harus di
lengkapi dengan sebuah gong yang bunyinya tidak dapat di kacaukan dengan nada
dan bunyi genta. Suling, genta dan gong harus memenuhi perincian-perincian
didalam lampiran III peraturan ini, genta atau gong atau kedua-dua nya boleh
digantikan dengan perlengkapan lain yang mempunyai sifat-sifat khas yang sama ,
dengan ketentuan harus selalu memungkinkan di bunyikan dengan tangan.
(B) Kapal
yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memasang alat-alat isyarat
bunyi yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, tetapi jika tidak
memasangnya , kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa sarana lain yang
menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.
Aturan 34
Isyarat olah gerak dan isyarat
peringatan
(A) Bilamana kapal-kapal dalam
keadaan saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar bilamana sedang
berolah gerak sesuai yang diharuskan atau dibolehkan atau diisyaratkan oleh
aturan-aturan ini harus menunjukkan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat
berikut dengan menggunakan suling nya :
- Satu
tiupan pendek berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan".
- Dua
tiupan pendek berarti "Aku mengubah haluan saya ke kiri". - Tiga tiupan pendek berarti "Saya
sedang menjalankan mundur mesin penggerak".
(B) Setiap kapal boleh menambahi
isyarat-isyarat suling yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, dengan
isyarat cahaya di ulang-ulang seperlunya , sementara olah gerak sedang di
lakukan :
(I)
Isyarat-siyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut : - Satu kedipan berarti "Saya mengubah
haluan saya ke kanan" - Dua kedipan
berarti "Saya mengubah haluan saya ke kiri".
- Tiga kedipan berarti "Saya
sedang menjalankan mundur mesin penggerak".
(Ii) Lamanya masing-masing
kedipan harus kira-kira satu detik , selang waktu antara kedip-kedip itu harus
kira-kira satu detik , serta selang waktu antara isyarat-isyarat berurutan
tidak boleh kurang dari 10 detik.
(Iii) Lampu yang digunakan untuk isyarat ini,
jika dipasang harus lampu putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimal 5
mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran I peraturan ini.
(C) Bila dalam keadaan saling melihat
dalam alur pelayaran sempit :
(I) Kapal yang sedang bermaksud
menyusul kapal lain, sesuai dengan aturan 9 (e)(i), harus menyatakan maksudnya
itu dengan isyarat berikut dengan sulingnya :
-
Dua tiup panjang di ikuti dengan satu tiup
pendek untuk menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kanan anda
".
-
Dua tiup panjang di ikuti dua tiup pendek untuk
menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kiri anda ".
(ii) Kapal yang sedang disusul
itu bilamana sedang melakukan tindakan sesuai dengan aturan 9(e)(i), harus
menyatakan persetujuannya dengan isyarat-isyarat dengan sulingnya.
(D) Bilamana
kapal-kapal yang dalam keadaan saling melihat sedang saling mendekat dan karena
suatu sebab, apakah salah satu dari kapalkapal itu atau keduanya tidak berhasil
memahami maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain, atau dalam
keadaan ragu-ragu apakah kapal yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai
untuk menghindari tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera
menyatakan keragu-raguannya dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup
pendek dan cepat dengan suling . Isyarat demikian boleh ditambahkan dengan
isyarat cahaya yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip pendek dan
cepat.
(E) Kapal
yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran yang ditempat itu
kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus memperdengarkan satu tiup
panjang. Isyarat demikian itu harus di sambut dengan tiup panjang oleh setiap
kapal yang mendekat yang sekiranya ada di dalam jarak dengar di sekitar
tikungan atau di balik alingan itu.
(F) Jika
suling-suling dipasang di kapal secara terpisah dengan jarak lebih dari 100
meter , hanya satu suling saja yang harus di gunakan untuk memberikan isyarat
olah gerak dan isyarat peringatan.
Aturan 35
Isyarat Bunyi dalam Penglihatan Terbatas
Di dalam atau di dekat daerah
yang penglihatan terbatas baik pada siang hari atau malam hari, isyarat-isyarat
yang ditentukan di dalam aturan ini harus digunakan sebagai berikut :
(A) Kapal
tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan satu tiup panjang dengan
selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(B) Kapal
tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air
harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tiup-tiup
panjang itu kira-kira 2 detik.
(C) Kapal
yang tidak terkendali, kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang
terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, dan
kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, sebagai pengganti
isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini harus
memperdengarkan tiga tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti oleh dua
tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(D) Kapal
yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan
olah geraknya terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan
berlabuh jangkar sebagai pengganti isyarat-isyarat yang di tentukan di dalam
paragraf (g) aturan ini, harus memperdengarkan isyarat yang ditentukan didalam
paragraf (c) aturan ini.
(E) Kapal
yang ditunda atau jika kapal ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang
paling belakang dari tundaan itu jika diawaki harus memperdengarkan 4 tiup
beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti tiga tiup pendek , dengan selang
waktu tidak lebih dari 2 menit. Bilamana mungkin isyarat ini harus
diperdengarkan segera setelah isyarat yang di perdengarkan oleh kapal yang
menunda.
(F) Bilamana
kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikuti
etar-erat dalam kesatuan gabungan , kapal-kapal itu harus memperdengarkan
isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini.
(G) Kapal
yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama
kira-kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari 1 menit . Dikapal yang
panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus dibunyikan di bagian depan
kapal dan segera setelah pembunyian genta , gong harus dibunyikan cepat-cepat
selama kirakira 5 detik di bagian belakang kapal . Kapal yang berlabuh jangkar
sebagai tambahan boleh memperdengarkan 3 tiup beruntun , yakni satu tiup pendek
untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan adanya
kemungkinan tubrukan.
(H) Kapal
yang kandas harus memperdengarkan isyarat genta dan jika dipersyaratkan isyarat
gong yang di tentukan di dalam paragraf (g) aturan ini dengan jelas, dengan
genta sesaat sebelum dan segera setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal
yang kandas sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.
(I) Kapal
yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter, tidak wajib
memperdengarkan isyarat-isyarat genta sebagaimana yang dirincikan pada paragraf
(g) dan (h) dari aturan ini, tetapi jika tidak memperdengarkannya , kapal itu
harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak
lebih dari 2 menit.
(J) Kapal
yang panjang nya kurang dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat
sebagaimana yang disebutkan diatas , tetapi jika tidak memperdengarkannya kapal
itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu
tidak lebih dari 2 menit.
(K) Kapal
Pandu yang sedang bertugas memandu kapal pandu bilamana sedang bertugas memandu
sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam paragraf (a),
(b) dan (g) aturan ini boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang terdiri dari
4 tiup pendek.
Aturan 36
Isyarat untuk menarik perhatian
Jika perlu untuk menarik
perhatian kapal lain, setiap kapal boleh menggunakan isyarat cahaya atau
isyarat bunyi yang tidak dapat terkelirukan dengan setiap isyarat diharuskan
atau yang dibenarkan dimanapun di dalam aturan-aturan ini atau boleh
mengarahkan berkas cahaya lampu sorotnya ke jurusan manapun. Sembarang cahaya
yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus demikian rupa sehingga
tidak dapat terkelirukan dengan alat bantu navigasi apapun. Untuk memenuhi
maksud aturan ini penggunaan penerang berselangselang atau penerangan berputar
dengan intensitas tinggi, misalnya penerangan-penerangan Stroba harus
dihindari.
Aturan 37
Isyarat Bahaya
Bilamana kapal dalam bahaya dan
membutuhkan pertolongan, kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan
isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam lampiran IV peraturan ini.
BAGIAN E
Pembebasan-pembebasan
Aturan 38
Pembebasan
Setiap kapal ( atau kelas
kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan
Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut , 1960, yang luasnya
diletakkan sebelum peraturan ini mulai berlaku atau yang pada tanggal itu dalam
tahapan pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi
peraturan ini sebagai berikut :
(A) Pemasangan
lampu-lampu dengan jarak yang ditentukan didalam aturan 22 , sampai 4 tahun
setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(B) Pemasangan
lampu-lampu dengan perncian warna sebagaimana yang ditentukan di dalam seksi 7
lampiran I peraturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya
peraturan ini.
(C) Penempatan
kembali lampu-lampu sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial ke
satuan-satuan metrik dan pembulatanpembulatan angka-angka ukuran, merupakan
pembebasan tetap.
(D) (i)
Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari
150 meter , sebagai akibat dari ketetapanketetapan seksi 3 (a) lampiran I
peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.
(Ii) Penempatan kembali
lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih, sebagai
akibat dari ketetapanketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, sampai
sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
E) Penempatan kembali lampu-lampu
tiang sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (b) lampiran I peraturan
ini.
(F) Penempatan
kembali lampu-lampu lambung sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (g)
dan 3 (b) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai
berlakunya peraturan ini.
(G) Syarat-syarat
tentang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam lampiran III peraturan
ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(H) Penempatan
kembali lampu-lampu keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi
9(b) lampiran I peraturan ini merupakan pembebasan tetap.
Referensi:
Manikome.1999. Tugas
Jaga (watch Keeping).
Naskah Asli STCW 1995-Bab VIII Section A dan Section B
Naskah asli “Preventinting Collision Regulation at Sea
1972
Tidak ada komentar:
Posting Komentar