A. KOMPETENSI INTI GURU
Menguasai materi, struktur,konsep, dan
pola pikir keilmuan, yang mendukung mata pelajaran keselamatan pelayaran.
B.
KOMPETENSI
GURU MATA PELAJARAN
Menerapkan prosedur keselamatan jiwa di laut.
C . INDIKATOR PENCAPAIAN
KOMPETENSI
1. Menerapkan
Teknik Penyelamatan jiwa manusia di laut.
2. Mengaplikasikan
Prosedur keselamatan jiwa di laut
3. Mengoperasikan
alat-alat keselamatan jiwa di laut
D.MATERI
1. Prosedur Penyelamatan Diri
Dalam
mempertahankan hidup selama berada di laut pada saat terjadi kecelakaan,
beberapa tindakan yang sangat penting untuk diketahui serta dipahami adalah
sebagai berikut:
a. Sebagai
modal utama adalah suatu kemauan dan kekuatan untuk hidup.
b. Menghemat
energi atau tenaga sewaktu mengapung di air.
c. Menggunakan
semua peralatan penolong/penyelamat yang ada di kapal dan yang mungkin
ditemukan selama berada/mengapung di laut.
d. Menggunakan
peralatan penolong/penyelamat sesuai petunjuk.
e. Melakukan
penghematan dalam penggunaan air minum yang ada dan tidak minum air laut.
f. Tidak
makan yang berprotein karena akan menambah kebutuhan akan air.
Untuk mencapai hasil
yang maksimal dalam proses penyelamatan jiwa manusia di laut, selain perlunya
suatu peraturan terhadap peralatan penyelamat atau penolong juga dibutuhkan
kesiapan personil awak kapal dalam keadaan darurat. Untuk itu diperlukan
pelatihan seperti yang tertera pada peraturan internasional STCW 78 Amandemen
95 Peraturan VI-1. dalam STCW 78/95, selain diperlukan latihan darat perlu
latihan secara periodik dan sungguh-sungguh tentang teknik penyelamatan manusia
di laut.
Dalam keadaan darurat
setelah mendengar isyarat meninggalkan kapal (abandonship) yang terdiri 7 atau lebih peluit pendek yang diikuti 1
peluit panjang menggunakan suling kapal dan berbagai tambahannya, maka semua
orang di atas kapal harus menggunakan
pakaian hangat atau baju cebur dan baju renang. Kemudian menuju ke stasiun
sekoci penolong masing-masing.
Anak buah kapal
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan sijil keadaan darurat, awak
kapal menyiapkan sekoci penolong dan perlengkapan radio sesuai dengan prosedur
yang berlaku. Salah satu kegiatan utama adalah menghidupkan mesin sekoci dan
memasang perlengkapan radio darurat .
2. Meninggalkan Kapal
Perintah
“Meninggalkan kapal atau Abandon Ship”
adalah suatu perintah Nakhoda yang diambil bilamana keadaan darurat yang
terjadi diatas kapal seperti: terbakar, bocor yang diakibatkan oleh tubrukan,
lain-lain tidak dapat diatasi dan akhirnya mengancam keselamatan pelayar di
atas kapal. Perintah meninggalkan kapal merupakan keputusan terakhir yang
diambil oleh seorang Nakhoda. Apabila ada perintah / order meninggalkan kapal maka seluruh awak kapal harus menuju ke
stasiun pesawat luput maut untuk melaksanakan tugas sesuai sijil meninggalkan
kapal.
Bagi
para penumpang harus mengikuti petunjuk dari petugas/ crew kapal,antara lain :
a. Berbarislah
dengan tertib untuk naik ke sekoci penolong maupun rakit penolong kembung.
b. Dahulukan
anak-anak, perempuan dan orang tua.
Prosedur meninggalkan kapal bagi ABK adalah
sebagai berikut:
a. Seluruh
ABK menggunakan jaket penolong (life
jacket), selanjutnya berkumpul di tempat yang ditentukan oleh perwira
kapal.
b. ABK
yang akan terjun ke laut berdiri tegak di sisi kapal. Yakinkan tinggi tempat
terjun tidak lebih dari 4,5 meter dari atas kapal dan perhatikan bahwa tidak
ada benda atau pusaran air di tempat terjun.
c. Sebelum
terjun, tutup hidung dan mulut dengan tangan kiri untuk mencegah masuknya air
laut.
d. Pegang
life jacket dengan tangan kanan
keras-keras untuk menahannya agar tidak terlepas.
e.Ketika terjun ke laut arahkan pandangan mata lurus ke
depan.

Gambar.
13.1. Meninggalkan Kapal
3. Terjun Ke Laut
Apabila terpaksa harus meninggalkan kapal
dengan cara terjun ke laut, maka crew kapal maupun penumpang harus mengikuti
prosedur sebagai berikut:
a.
Berdiri tegak di sisi kapal, lihat ke permukaan
laut, kemungkinan ada pusaran laut atau benda-benda yang menghalangi.
b.
Tutup hidung dan mulut dengan sebelah tangan untuk
mencegah air masuk ketika terjun.
c.
Pegang bagian atas life jacket disatu sisi . Sebaiknya silangkan kedua sisi tangan
anda. Life jacket harus ditekan
karena ketika terjun akan terdorong ke atas karena tekanan air.
d.
Sekali lagi perhatikan / lihat permukaan laut.
e.
Loncat dengan kaki tertutup rapat dan lurus,
pandangan ke depan
f.
Jangan loncat langsung ke life boat atau life raft,
dan ingat jangan terjun lebih dari ketinggian 4,5 m.
4. Cara bertahan dengan menggunakan baju
perenang
a.
Apabila telah meloncat dari
kapal usahakan terapung dengan posisi terlentang.
b.
Diam terapung-apung sebelum pertolongan tiba
c.
Apabila dekat dengan kapal penolong atau pesawat
luput maut, berenanglah dengan
d.
Posisi terlentang dan gunakan kedua tangan
sebagai pengayuh.
e.
Harus berhemat tenaga agar dapat bertahan hidup
sampai pertolongan tiba.
f.
Energi dalam tubuh diperlukan untuk menjaga
panas tubuh. Kematian dapat terjadi karena hilangnya panas tubuh secara tidak
disadari. Mengupayakan agar tetap berkelompok.

Gambar.
13.2. Bertahan Di Laut
5. Alat- alat penyelamatan jiwa di laut
a.
Pelampung Penolong (Life Bouy)
Syarat-syarat pelampung penolong:
1) Diameter
luar 800 mm dan diameter dalam 400 mm
2) Dibuat
dari bahan apung yang menyatu
3) Dapat
mengapung 24 jam di air tawar dengan beban besi 14,5 kg
4) Tidak
terbakar/ meleleh setelah terkurung api selama 2 detik
5) Mampu
dilemparkan dari ketinggian 30 meter
6) Dilengkapi
dengan lampu yang menyala sendiri
7) Mempunyai
berat yang tidak kurang dari 2,5 kg
8) Dilengkapi
dengan alat pemantul cahaya
9) Tidak
rusak karena pengaruh minyak
b. Rompi
Penolong (Life Jacket)
Satu buah life jacket untuk tiap orang di atas
kapal. Di kapal penumpang, harus ada cadangan 5 % dari jumlah seluruhnya, dan
disimpan di deck store.
Syarat- syarat rompi penolong adalah:
1) Harus
dibuat dari bahan yang baik dan dikerjakan dengan sempurna
2) Harus
mampu mengangkat wajah dari dalam air
3) Tidak
rusak karena pengaruh minyak
4) Harus
berwarna mencolok
5) Harus
mudah dan cepat digunakan
6) Harus
tahan lompatan dari ketinggian 4,5 meter
7) Dilengkapi
dengan alat pemantul cahaya
c. Sekoci Penolong (Life Boat) Syarat-
syarat :
1) Panjang
tidak kurang dari 24 kaki atau 7,3 meter
2) Harus
Mempunyai stabilitas yang baik
3) Harus
mempunyai tenaga apung yang terpasang tetap
4) Berat
maksimum dengan segala isinya tidak boleh lebih dari 20,320 kg
d. Rakit Penolong Syarat-syarat:
1) Harus
mampu bertahan terapung selama 30 hari
2) Harus
mampu dilemparkan dari ketinggian 18 meter
3) Dilengkapi
dengan sarana pelindung
4) Kapasitas
minimal 6 orang
5) Terbuat
dari karet yang tahan panas
6) Dilengkapi
dengan pompa udara.
Referensi:
www. Maritimeworld.web.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar