Kamis, 03 Mei 2018

CHARTER


A.       KOMPETENSI INTI GURU
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran jasa pengangkutan Kapal Niaga.
B.        KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Mengelola Route dan jaringan usaha jasa pengangkutan pada kapal Niaga
C.        INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
Mengidentifikasi Charter
D.       MATERI
1. CHARTER PARTY
a.    Voyage-charter party : perjanjian penyewaan kapal berdasarkan perjalanan tertentu, dimana pemilik kapal atau pengangkut memberikan layanan pengangkutan barang dengan kapal dalam satu atau beberapa pelayaran yang sudah tertentu. Penyewa berkewajiban untuk menyampaikan barang dan membayar uang sewa yang biasanya diperhitungkan berdasarkan jumlah barang yang dimuat atau diangkut atau dapat juga berdasarkan borongan.Pada setiap perjalanan sesuai jumlah barang yang telah diserahkan, jika dikehendaki oleh penyewa atau pemilik barang, pengangkut harus mengeluarkan konosemen atau bill of lading.
b.    Time-charter party : perjanjian penyewaan kapal berdasarkan waktu, dimana pemilik kapal melaksanakan dan memberikan jasa pengangkutan barang  bagi kepentingan penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan kapal yang sudah ditentukan , dilaksanakan oleh nakhoda dan anak buah kapal atas nama pemilk kapal. Kompensasi yang dibayarkan oleh penyewa yang disebut sewa dihitung berdasarkan waktu secara proposional yang telah disepakati dalam menyelenggarakan pelayanan pengangkutan barang tersebut yang menjadi hak si penyewa.
c.    Bareboat/demise charter party : perjanjian penyewaan kapal berdasarkan waktu tanpa nakhoda dan anak buah kapal kepada penyewa , dimana penguasaan dan pengendalian atas kapal beralih dari pemilk kepada penyewa kapal. Nakhoda dan anak buah kapal ditunjuk dan diangkat sendiri oleh penyewa dan dengan demikian nakhoda beserta anak buah kapal merupakan pegawai dan bertanggung jawab langsung kepada penyewa. Penyewa akan menggunakan dan mengoperasikan kapal tersebut atas tanggung jawabnya baik untuk pemilik barang pihak ketiga lainnya, yang ,menggunakan kapal tersebut sebagai pihak penyedia jasa angkutan.

2. STANDARD PERJANJIAN PENYEWAAN KAPAL
a.    Baltime 1039 yang sudah beberapa kali direvisi , terakhir tahun 2001;
b.    New York Produce Exchange (NYPE 93) yang diterbitkan oleh the Association of Ship Brokers and Agents (USA) ,Inc., yang telah beberapa kali direvisi ,dan terakhir tahun 1993;
c.    Deep Sea Time Charter 1974 yang dikeluarkan oleh BIMCO dengan code name
 “Linertime”;
d.    Fontime yang dipersiapkan oleh the Federation of National Associations of Ship
Brokers and Agents (FONASBA) ;
e.    BIMCO Standard Bareboat Charter dengan code name:”BARECON 2001”
3. Perjanjian penyewaan kapal untuk komoditi tertentu (bulk cargo) dan  untuk angkutan penumpang
a.    Standard Ore Charter Party, dengan code name:”OREVOY”, khusus untuk angkutan biji besi;
b.    Continent Grain Charter Party, dengan code name “SYNACOMEX 90” yang diadiopsi di Paris 1957, sudah beberapa kali direvisi dan terakhir tahun 1990, khusus untuk angkutan bahan makanan dalam bentuk padi-padian (grain atau cereal);
c.    North American Grain Charter Party 1973, dengan code name “NORGRAIN 89”, direkomendasikan oleh BIMCO dan FONASBA, telah direvisi tahun 1989, khusus untuk angkutan bahan makanan dalam bentuk padi-padian (grain);
d.    Australian Wheat Charter 1990, dengan code name “AUSWHEAT 1990”, telah direvisi tahun 1991, khusus untuk angkutan gandum dari Australia;
e.    United Nations World Food Programmed Voyage Charter Party, dengan code name “WORLDFOOD 99”, khusus untuk angkutan bantuan makanan dari
Perserikatan Bangsa-bangsa ( World Food Programmed of United Nations);
f.     Gas Voyage Charter Party to be used for Liquid Gas Except  LNG, dengan code name “GASVOY” yang dikeluarkan oleh the Documentary Committee of the Baltic and International Maritime Conference in July 1972, khusus untuk angkutan gas        cair selain LNG;
g.    North American Fertilizer Charter Party 1978/88, dengan code name “FERTIVOY 88” yang diterbitkan oleh Canpotex Shipping Services Ltd. Vancouver dan direvisi tahun 1988, khusus untuk angkutan pupuk;
h.    The BIMCO Baltic Wood Charter Party 1973, dengan code name “NUBALTWOOD” yang direvisi tahun 1997, khusus untuk angkutan kayu dari Baltic and North Sea dengan pengecualian bagi pelabuhan-pelabuhan Rusia, Inggris dan Irlandia;
i.      The Baltic and International Maritime Conference Uniform Time Charter Party for Vessels Carrying Chemicals in Bulk, dengan code name “BIMCHEMTIME  1984”, khusus untuk angkutan bahan kimia curah (in bulk);
j.      Americanized Welsh Coal Charter , dengan code name “AMWELSH 93” yang diterbitkan oleh the Association of Ship Brokers and Agents {USA), Inc. New York
1953 dan telah direvisi terakhir tahun 1993, khusus untuk angkutan batubara;
k.    The Baltic and International Maritime Council Coal Voyage Charter 1971 yang direvisi tahun 1997 dengan code name “POLCOALVOY”, khusus untuk angkutan batubara;
l.      The Documentary Committee of the Japan Shipping Exchange , Inc. Coal Charter Party, dengan code name “NIPPONCOAL”, yang diterbitkan di Tokyo 1983, khusus untuk angkutan batubara;
m. The Baltic and International Maritime Council (BIMCO) Uniform Time Charter Party for Container Vessels, yang diterbitkan Oktober 1990, dengan code name
“BOXTIME” , khusus untuk penyewaan bagi kapal petikemas (container);
n.    Standard Cruise Voyage Charter Party , dengan code name “CRUISEVOY”, yang diterbitkan oleh BIMCO , khusus digunakan untuk angkutan penumpang.
4.    Ketentuan-ketentuan bagi perjanjian penyewaan kapal berdasarkan perjalanan, antara lain:
a.    Kewajiban pemilik kapal menyediakan kapal dengan memberitahukan posisi, kapasitas atau daya angkut kapal yang biasanya ditentukan dalam ukuran deadweight tonnage (DWT), dan  dimana kapal tersebut dikelaskan;
b.    Penetapan pelabuhan muat pada perjalanan permulaan dan pemilik kapal berjanji bahwa kapal harus meneruskan perjalanan;
c.    Pemilik kapal memastikan bahwa kapalnya berada dalam keadaan lengkap dan laik-laut;
d.    Penyewa menyetujui tersedianya barang secara penuh, dan menyetujui membayar uang tambang yang biasanya dihitung berdasarkan per ton atau per meter/kaki barang yang diangkut;
e.    Adanya daftar resiko bahaya dilaut yang dikecualikan ;
f.     Ketentuan yang mengatur cara bongkar/muat, khususnya lama waktu bongkar/muat untuk menentukan adanya laytime dan besaran uang demurrage atau dispatch;
g.    Ketentuan yang memberi hak kepada penyewa untuk membatalkan perjanjian penyewaan bila kapal tidak sampai pada waktu dan pelabuhan tertentu yang telah disepakati;
h.    Suatu ketentuan umum yang memungkinkan memasukan ketentuan Hague-
Visibly Rules;
i.      Ketentuan penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase dan prosedur beracara;
j.      suatu ketentuan yang memasukan York-Antwerp Rules 1974/1990, berkaitan dengan kerugian dilaut (general average) ;
k.    ketentuan untuk memasukan komisi broker sebagai biaya membantu dalam negoisasi;
l.      suatu ketentuan berkaitan bila terjadi resiko perang.
5.    Ketentuan-ketentuan bagi perjanjian penyewaan kapal berdasarkan waktu, antara lain :
a.    penyediaan kapal oleh pemilik kapal dengan menyebutkan ukuran/daya muat, kecepatan, pemakaian bahan bakar dan persediaan bahan bakar yang ada di kapal;
b.    pelabuhan dimana penyerahan kapal akan dilaksanakan dan waktu penyerahan kepada penyewa;
c.    mengoperasikan kapal dan melakukan kegiatan perdagangan dengan tidak melawan hukum, serta memasuki pelabuhan yang aman untuk navigasi agar kapal
dapat sandar dengan aman;
d.    keharusan membayar gaji awak kapal, premi asuransi kapal, perbekalan, oleh
pemilik kapal dan berjanji untuk memelihara kapal sepenuhnya secara efisien;
e.    penyewa menyediakan dan membayar bahan bakar, membayar uang labuh dan
uang sandar,  mengatur dan membayar biaya bongkar/muat barang ;
f.     penyewa menyetujui untuk membayar sejumlah uang sewa kapal yang sudah
disepakati;
g.    ketentuan mengenai penyerahan kembali kapal;
h.    nakhoda berada dibawah perintah penyewa;
i.      daftar resiko yang dikecualikan dari bahaya laut;
j.      ganti rugi pada pemilik kapal untuk kerugian atau kerusakan kapal karena ketidak
hati-hatian sewaktu memuat atau membongkar barang dari kapal;
k.    ketentuan York-Antwerp Rules 1974/1990 mengenai kerugian laut (general
average);
l.      pembayaran komisi kepada ship broker sebagai biaya negosiasi dalam pembuatan
perjanjian penyewaan kapal;
m. ketentuan penyelesaian melalui arbitrase. 
















E. REFERENSI www.mariteworld.web.id/ 2013/charter-party-dan-standar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar