A. KOMPETENSI INTI GURU
Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran jasa pengangkutan Kapal
Niaga.
B.
KOMPETENSI
GURU MATA PELAJARAN
Mengelola Route dan jaringan
usaha jasa pengangkutan pada kapal Niaga
C.
INDIKATOR
PENCAPAIAN KOMPETENSI
Mengidentifikasi Charter
D. MATERI
1. CHARTER
PARTY
a. Voyage-charter
party : perjanjian penyewaan kapal berdasarkan perjalanan tertentu, dimana
pemilik kapal atau pengangkut memberikan layanan pengangkutan barang dengan
kapal dalam satu atau beberapa pelayaran yang sudah tertentu. Penyewa
berkewajiban untuk menyampaikan barang dan membayar uang sewa yang biasanya
diperhitungkan berdasarkan jumlah barang yang dimuat atau diangkut atau dapat
juga berdasarkan borongan.Pada setiap perjalanan sesuai jumlah barang yang
telah diserahkan, jika dikehendaki oleh penyewa atau pemilik barang, pengangkut
harus mengeluarkan konosemen atau bill of lading.
b. Time-charter
party : perjanjian penyewaan kapal berdasarkan waktu,
dimana pemilik kapal melaksanakan dan memberikan jasa pengangkutan barang bagi kepentingan penyewa untuk jangka waktu
tertentu dengan kapal yang sudah ditentukan , dilaksanakan oleh nakhoda dan
anak buah kapal atas nama pemilk kapal. Kompensasi yang dibayarkan oleh penyewa
yang disebut sewa dihitung berdasarkan waktu secara proposional yang telah
disepakati dalam menyelenggarakan pelayanan pengangkutan barang tersebut yang
menjadi hak si penyewa.
c. Bareboat/demise
charter party : perjanjian penyewaan kapal berdasarkan waktu tanpa nakhoda dan
anak buah kapal kepada penyewa , dimana penguasaan dan pengendalian atas kapal
beralih dari pemilk kepada penyewa kapal. Nakhoda dan anak buah kapal ditunjuk
dan diangkat sendiri oleh penyewa dan dengan demikian nakhoda beserta anak buah
kapal merupakan pegawai dan bertanggung jawab langsung kepada penyewa. Penyewa
akan menggunakan dan mengoperasikan kapal tersebut atas tanggung jawabnya baik
untuk pemilik barang pihak ketiga lainnya, yang ,menggunakan kapal tersebut
sebagai pihak penyedia jasa angkutan.
2. STANDARD
PERJANJIAN PENYEWAAN KAPAL
a. Baltime
1039 yang sudah beberapa kali direvisi , terakhir tahun 2001;
b. New
York Produce Exchange (NYPE 93) yang diterbitkan oleh the Association of Ship
Brokers and Agents (USA) ,Inc., yang telah beberapa kali direvisi ,dan terakhir
tahun 1993;
c. Deep
Sea Time Charter 1974 yang dikeluarkan oleh BIMCO dengan code name
“Linertime”;
d. Fontime
yang dipersiapkan oleh the Federation of National Associations of Ship
Brokers and Agents (FONASBA) ;
e. BIMCO
Standard Bareboat Charter dengan code name:”BARECON 2001”
3. Perjanjian penyewaan kapal untuk
komoditi tertentu (bulk cargo) dan untuk
angkutan penumpang
a. Standard
Ore Charter Party, dengan code name:”OREVOY”, khusus untuk angkutan biji besi;
b. Continent
Grain Charter Party, dengan code name “SYNACOMEX 90” yang diadiopsi di Paris
1957, sudah beberapa kali direvisi dan terakhir tahun 1990, khusus untuk angkutan bahan makanan dalam bentuk
padi-padian (grain atau cereal);
c. North
American Grain Charter Party 1973, dengan code name “NORGRAIN 89”,
direkomendasikan oleh BIMCO dan FONASBA, telah direvisi tahun 1989, khusus
untuk angkutan bahan makanan dalam bentuk padi-padian (grain);
d. Australian
Wheat Charter 1990, dengan code name “AUSWHEAT 1990”, telah direvisi tahun
1991, khusus untuk angkutan gandum dari Australia;
e. United
Nations World Food Programmed Voyage Charter Party, dengan code name “WORLDFOOD
99”, khusus untuk angkutan bantuan makanan dari
Perserikatan Bangsa-bangsa ( World Food Programmed of
United Nations);
f. Gas
Voyage Charter Party to be used for Liquid Gas Except LNG, dengan code name “GASVOY” yang
dikeluarkan oleh the Documentary Committee of the Baltic and International
Maritime Conference in July 1972, khusus untuk angkutan gas cair selain LNG;
g. North
American Fertilizer Charter Party 1978/88, dengan code name “FERTIVOY 88” yang
diterbitkan oleh Canpotex Shipping Services Ltd. Vancouver dan direvisi tahun
1988, khusus untuk angkutan pupuk;
h. The
BIMCO Baltic Wood Charter Party 1973, dengan code name “NUBALTWOOD” yang
direvisi tahun 1997, khusus untuk angkutan kayu dari Baltic and North Sea
dengan pengecualian bagi pelabuhan-pelabuhan Rusia, Inggris dan Irlandia;
i. The
Baltic and International Maritime Conference Uniform Time Charter Party for
Vessels Carrying Chemicals in Bulk, dengan code name “BIMCHEMTIME 1984”, khusus untuk angkutan bahan kimia
curah (in bulk);
j. Americanized
Welsh Coal Charter , dengan code name “AMWELSH 93” yang diterbitkan oleh the
Association of Ship Brokers and Agents {USA), Inc. New York
1953 dan telah direvisi terakhir tahun 1993, khusus untuk
angkutan batubara;
k. The
Baltic and International Maritime Council Coal Voyage Charter 1971 yang
direvisi tahun 1997 dengan code name “POLCOALVOY”, khusus untuk angkutan
batubara;
l. The
Documentary Committee of the Japan Shipping Exchange , Inc. Coal Charter Party,
dengan code name “NIPPONCOAL”, yang diterbitkan di Tokyo 1983, khusus untuk
angkutan batubara;
m. The Baltic
and International Maritime Council (BIMCO) Uniform Time Charter Party for
Container Vessels, yang diterbitkan Oktober 1990, dengan code name
“BOXTIME” , khusus untuk
penyewaan bagi kapal petikemas (container);
n. Standard
Cruise Voyage Charter Party , dengan code name “CRUISEVOY”, yang diterbitkan
oleh BIMCO , khusus digunakan untuk angkutan penumpang.
4. Ketentuan-ketentuan bagi perjanjian
penyewaan kapal berdasarkan perjalanan, antara lain:
a. Kewajiban
pemilik kapal menyediakan kapal dengan memberitahukan posisi, kapasitas atau
daya angkut kapal yang biasanya ditentukan dalam ukuran deadweight tonnage (DWT),
dan dimana kapal tersebut dikelaskan;
b. Penetapan
pelabuhan muat pada perjalanan permulaan dan pemilik kapal berjanji bahwa kapal
harus meneruskan perjalanan;
c. Pemilik
kapal memastikan bahwa kapalnya berada dalam keadaan lengkap dan laik-laut;
d. Penyewa
menyetujui tersedianya barang secara penuh, dan menyetujui membayar uang
tambang yang biasanya dihitung berdasarkan per ton atau per meter/kaki barang
yang diangkut;
e. Adanya
daftar resiko bahaya dilaut yang dikecualikan ;
f. Ketentuan
yang mengatur cara bongkar/muat, khususnya lama waktu bongkar/muat untuk
menentukan adanya laytime dan besaran uang demurrage atau dispatch;
g. Ketentuan
yang memberi hak kepada penyewa untuk membatalkan perjanjian penyewaan bila
kapal tidak sampai pada waktu dan pelabuhan tertentu yang telah disepakati;
h. Suatu
ketentuan umum yang memungkinkan memasukan ketentuan Hague-
Visibly Rules;
i.
Ketentuan penyelesaian perselisihan melalui
Arbitrase dan prosedur beracara;
j. suatu
ketentuan yang memasukan York-Antwerp Rules 1974/1990, berkaitan dengan
kerugian dilaut (general average) ;
k. ketentuan
untuk memasukan komisi broker sebagai biaya membantu dalam negoisasi;
l. suatu
ketentuan berkaitan bila terjadi resiko perang.
5. Ketentuan-ketentuan bagi perjanjian
penyewaan kapal berdasarkan waktu, antara lain :
a. penyediaan
kapal oleh pemilik kapal dengan menyebutkan ukuran/daya muat, kecepatan,
pemakaian bahan bakar dan persediaan bahan bakar yang ada di kapal;
b. pelabuhan
dimana penyerahan kapal akan dilaksanakan dan waktu penyerahan kepada penyewa;
c. mengoperasikan
kapal dan melakukan kegiatan perdagangan dengan tidak melawan hukum, serta
memasuki pelabuhan yang aman untuk navigasi agar kapal
dapat sandar dengan aman;
d. keharusan
membayar gaji awak kapal, premi asuransi kapal, perbekalan, oleh
pemilik kapal dan berjanji untuk memelihara kapal
sepenuhnya secara efisien;
e. penyewa
menyediakan dan membayar bahan bakar, membayar uang labuh dan
uang sandar,
mengatur dan membayar biaya bongkar/muat barang ;
f. penyewa
menyetujui untuk membayar sejumlah uang sewa kapal yang sudah
disepakati;
g. ketentuan
mengenai penyerahan kembali kapal;
h. nakhoda
berada dibawah perintah penyewa;
i. daftar
resiko yang dikecualikan dari bahaya laut;
j. ganti
rugi pada pemilik kapal untuk kerugian atau kerusakan kapal karena ketidak
hati-hatian sewaktu memuat atau membongkar barang dari
kapal;
k. ketentuan
York-Antwerp Rules 1974/1990 mengenai kerugian laut (general
average);
l. pembayaran
komisi kepada ship broker sebagai biaya negosiasi dalam pembuatan
perjanjian penyewaan kapal;
m. ketentuan
penyelesaian melalui arbitrase.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar